Pj Bupati Barsel Ingatkan Pejabat dan ASN Tolak Gratifikasi

DEDDY/BERITA SAMPIT: Pj. Bupati Barsel Lisda Arriyana,S.Sos.

BUNTOK – Menjelang hari raya Idulfitri 1444 Hijiriah Penjabat Bupati (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel) Lisda Arriyana menuturkan bahwa, pentingnya melakukan pencegahan korupsi bagi penyelenggara negara, khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Hal ini merupakan, tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 6 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Juga surat edaran Bupati Barito Selatan Nomor 700/223/INSP/2023 perihal Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya dilingkungan Pemkab.Barsel.

Surat edaran ini mengingatkan kita penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan hari raya idul fitri 2023 yang dalam waktu dekat ini akan kita jelang,”kata Lisda Arriyana.

BACA JUGA:   Tim Eddy Raya Serahkan Berkas Pendaftaran Bacalon Bupati Barsel ke Partai Demokrat dan Perindo

Menurutnya, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.

“Karena tindakan tersebut, dapat menimbulkan konflik kepentingan yang bertentangan dengan peraturan dan kode etik juga memiliki resiko sanksi pidana,” jelasnya.

Oleh karena itu lanjutnya, kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah yang ad di Barsel dilarang menggunakan fasilitas dinas kalau hanya untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

“Sebab fasilitas dinas ini, hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan saja,”terangnya.

Ditambahkannya, apabila dalam kondisi tertentu pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Untuk mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id, atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan, kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.idatau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.(Ded)