PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan bahwa pasca Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 M kondisi pajak pendapatan daerah di Kota Palangka Raya mengalami kenaikan.
Aratuni mengungkapkan untuk posisi pertama diduduki oleh pajak hotel, posisi kedua pajak restoran, posisi ketiga pajak hiburan.
Kemudian pajak reklame, pajak penerangan jalan umum, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan dan, pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kondisi pajak berbanding lurus, walaupun saat lebaran beberapa lokasi misalnya seperti tempat hiburan, restoran, dan sebagainya. Ada batasan, namun tetap saja pajak mengalami peningkatan,” katanya, Rabu 26 April 2023.
Aratuni menambahkan, penyebab kenaikan pajak misalnya, bisa akibat dari kunjungan masyarakat yang berasal dari luar Kota Palangka Raya, terutama untuk menginap dan mengunjungi hotel.
“Target Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun ini untuk periode 1 Januari 2023-13 April 2023 (laporan penerimaan pajak daerah sementara), sebesar Rp. 147.859.625.262,00. Lalu yang paling dominan pasca lebaran ini yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame,” pungkasnya. (Rahul).