Pajak Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya Naik Pasca Lebaran

RAHUL/BERITA SAMPIT - Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban saat ditemui awak media, Rabu 26 April 2023.

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni D Djaban mengatakan bahwa pasca Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 M kondisi pajak pendapatan daerah di Kota Palangka Raya mengalami kenaikan.

Aratuni mengungkapkan untuk posisi pertama diduduki oleh pajak hotel, posisi kedua pajak restoran, posisi ketiga pajak hiburan.

Kemudian pajak reklame, pajak penerangan jalan umum, pajak parkir, pajak air bawah tanah, pajak sarang burung walet, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan dan, pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BACA JUGA:   Pasar Ramadan, Tempat Berburu Menu Berbuka Puasa Sembari Ngabuburit

“Kondisi pajak berbanding lurus, walaupun saat lebaran beberapa lokasi misalnya seperti tempat hiburan, restoran, dan sebagainya. Ada batasan, namun tetap saja pajak mengalami peningkatan,” katanya, Rabu 26 April 2023.

Aratuni menambahkan, penyebab kenaikan pajak misalnya, bisa akibat dari  kunjungan masyarakat yang berasal dari luar Kota Palangka Raya, terutama untuk menginap dan mengunjungi hotel.

BACA JUGA:   Fairid Siap Maju Kembali pada Pemilihan Wali Kota Palangka Raya

“Target Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun ini  untuk periode 1 Januari 2023-13 April 2023 (laporan penerimaan pajak daerah sementara), sebesar Rp. 147.859.625.262,00. Lalu yang paling dominan pasca lebaran ini yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, dan pajak reklame,” pungkasnya. (Rahul).