KPU Kapuas Umumkan Pengajuan Bakal Caleg

IST/BERITA SAMPIT – Logo KPU Kapuas

KUALA KAPUAS – ​​Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kapuas mengumumkan pembukaan pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas untuk pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Pengumuman tersebut telah disebarkan di berbagai media sosial resmi KPUD Kapuas, baik dari Instagram, Facebook, dan di media Whats App.

Pendaftaran pengajuan bakal calon legislatif daerah Kapuas  dimulai atau dibuka pada 1-13  Mei 2023, tepatnya pada pukul 08.00-16.00 WIB.

Untuk pendaftaran pada tanggal 14 Mei 2023 akan dibuka dari pukul 08.00-23.59 WIB, sebagaimana dikutip Berita  sampit dari media sosial resmi dari KPUD Kapuas, pada Selasa 25 April 2023.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Terdapat 5 daerah pemilihan (Dapil) dan 40 Kursi di DPRD Kapuas, yakni:

  • Dapil 1, Kecamatan Selat, 7 kursi.
  • Dapil 2, Kecamatan Basarang, Kapuas Barat dan Mentangai, 9 kursi.
  • Dapil 3, Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Pasak Talawang dan Mandau Talawang, 6 kursi.
  • Dapil 4, Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung dan Dadahup, 7 kursi
  • Dapil 5, Kecamatan Kapuas Timur, Kapuas Kuala, Tamban Catur dan Bataguh, 11 kursi
BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Pendaftaran tersebut bisa dilakukan di kantor KPU Kabupaten Kapuas yang terletak di alamat Jl. Tambun Bungai No.71 Kuala Kapuas.

Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi nomor helpdesk Kabupaten Kapuas
0812 1548 3102.

Untuk lebih jelasnnya bisa langsung saja ke akun resmi media sosial KPU Daerah Kapuas  Mengingat pelaksanaan Pemilu serantak tahun 2024 kini telah semakin dekat.

Diketahui pelaksanaan pemilu serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024. Bakal calon legislatif daerah diminta mempersiapkan dirinya untuk memenuhi prasyarat pendaftaran.

(Hasan)