Mantan Narapidana Bisa Peroleh SKCK dari Kepolisian, Ini Penjelasannya

JIMMY/BERITA SAMPIT - Pemohon SKCK saat akan mengisi blanko di gedung pelayanan Mapolres Kotim.

SAMPIT – Bagi mantan narapidana yang akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) baik tingkat daerah, provinsi hingga pusat masih bisa mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Menurut Kasat Intelkam Polres Kotim AKP Ambar Sumanto, Satintelkam Polres Kotim adalah bersifat pelayanan, namun yang harus digaris bawahi terkait dengan penerbitan SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian.

“SKCK adalah surat keterangan dari kepolisian, bukan surat berkelakuan baik. Itu yang harus digaris bawahi,” tegas Ambar. Kamis, 27 April 2023.

BACA JUGA:   Oknum Polisi yang Digerebek Istri Sah Bersama Pasangan Selingkuhnya Dituntut Penjara oleh Jaksa

Meski demikian pihaknya akan tetap menerbitkan permohonan SKCK bagi mantan narapidana, namun konsekuensinya adalah di dalamnya tercantum bahwa yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana atau pasal berdasarkan surat keterangan pengadilan beserta nomornya.

“Jadi saat SKCK itu terbit, apabila yang bersangkutan mantan narapidana maka tercantum dalam catatannya pernah terjerat hukum atau pernah melanggar hukum,” bebernya.

BACA JUGA:   Pejabat di Kotim Ini Bantah Diperiksa BPK RI

Saat permohonan SKCK sebelum diterbitkan pihaknya juga berkoordinasi dengan Satreskirm, Satresnarkoba dan Satlantas guna membuka kembali dokumen yang bersangkutan.

“Itu untuk memastikan apakah yang bersangkutan pernah tercatat atau tidak, apabila tidak berarti clear rekomendasinya,” ucapnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa penerbitan SKCK hanyalah sebagai berkas dari kelengkapan persyaratan yang ditentukan oleh KPU, sehingga lengkap atau tidaknya berkas itu ditentukan oleh KPU.

(Jimy)