Polisi Akan Panggil Sejumlah Damang yang Dilaporkan MDAHK

JIMMY/BERITA SAMPIT - Sejumlah perwakilan dari MDAHK Kotim saat akan menyampaikan laporan di Mapolres Kotim.

SAMPIT – Sejumlah damang di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan berpeluang akan dipanggil oleh Polres Kotim untuk dimintai keterangan buntut laporan dari Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan (MDAHK) Kotawaringin Timur (Kotim).

Laporan itu disampaikan pihaknya ke Polres Kotim pada Kamis, 13 April lalu dan diterima langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani dengan didampingi sejumlah PJU.

Menindaklanjuti laporan itu, Sarpani mengaku pihaknya akan segera memanggil para pihak yang terkait untuk pemanggilan guna dimintai keterangan.

“Setelah hari raya ini kita akan tindak lanjuti terkait dengan laporan itu, semua pihak yang membuat terang kejadian itu akan kita mintai keterangan. Kita akan tindak lanjuti, tindak lanjutnya itu,” tegas Sarpani. Kamis, 27 April 2023.

BACA JUGA:   PPKHI Kalteng Turut Menyoroti Kasus Dugaan Malapraktik, Sebutkan Hukuman Terberat Hingga Siap Bantu Korban

Adapun laporan mereka dengan tuduhan serius yakni dugaan penistaan kepercayaan Umat Hindu Kaharingan, salah satunya dengan sembarangan mengutip ayat-ayat suci di kitab suci Panaturan milik Umat Hindu Kaharingan.

“Kami perwakilan dari Umat Hindu di wilayah Kotim, tujuan kami menyampaikan laporan keberatan atas apa yang dilakukan oleh sidang Basara Hai beberapa waktu lalu yang mengutip dan memasukan ayat-ayat kitab suci kami,” kata Yather U Buri.

Mereka juga meminta kepada Kapolres menindak tujuh damang itu supaya tidak mencampur adukan agama dengan adat, pelaporan ini merupakan kesepakatan mereka dengan pihak umat Hindu.

Menurut Yather keputusan Basara Hai yang dikeluarkan tujuh Damang ini membuat gejolak dikalangan umat Hindu Kaharingan.

“Kami keberatan ayat suci yang terdapat dalam Kitab Panaturan dikutip dalam keputusan tersebut. Tentunya ini melukai bagi mereka yang selama ini menganggap ayat-ayat itu sangat sakral,” tegasnya.

BACA JUGA:   357 Siswa MAN Kotim Plus Keterampilan Ikuti Assesmen PTS 2024

Ayat suci yang dikutip ini merupakan hal yang sakral bagi umat hindu Kaharingan yang hanya dalam momentum tertentu bisa dibuka dan dikutip.

Menurut Yather harus ada efek jera dan pemahaman yang mendalam bagi oknum Damang yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan pengutipan terhadap ayat suci tersebut. Yather tidak merincikan apa saja ayat suci yang dikutip oleh 7 Damang dalam kegiatan Basara Hai beberapa waktu lalu tersebut.

Sehingga jangan sembarangan mengambil ayat-ayat suci kepercayaan kami, kami berharap ini Kapolres Kotim bisa menindaktegas mereka siapapun yan agar ada efek jera. (Jimy).