DPRD Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2022

ISKANDAR/BERITA SAMPIT: Ketua DPRD Mery Rukaini saat menadatangani surat keputusan DPRD. Jum'at 28 April 2023.

MUARA TEWEH – DPRD Barito Utara gelar rapat paripurna II dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara tahun anggaran 2022. Jum’at 28 April 2023.

“Rancangan keputusan tentang rekomendasi DPRD Barito Utara terhadap LKPJ Bupati Barito Utara tahun anggaran 2022 telah disetujui bersama dan ditetapkan,” kata Ketua DPRD Mery Rukaini.

Rapat dihadiri 19 orang anggota DPRD, termasuk Ketua DPRD, Wakil Ketua I Parmana Setiawan, Wakil Ketua II Sastra Jaya, dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah Muhlis serta sejumlah unsur FKPD.

LKPJ Bupati Barito Utara diketahui, berupa laporan bersifat komprehensif dan akuntabel sebagai manifestasi dari tugas, tanggung jawab dan kewajiban yang diemban Bupati sebagai Kepala Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Untuk itu, setiap tahun anggaran semua kegiatan yang dilakukan oleh Pemda wajib dipertanggungjawabkan kepada seluruh masyarakat melalui DPRD sebagai wakil rakyat, guna dievaluasi dan ditetapkan dalam keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Barito Utara tahun anggaran 2022.

Selain itu, substansi rekomendasi adalah tanggung jawab moral, kontribusi dan respon dari DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah selama tahun 2022, disusun berdasarkan aspirasi yang berkembang di masyarakat saat reses, kunjungan kerja, laporan masyarakat, hearing monitoring dan evaluasi serta kajian teknis yang dilakukan selama tahun 2022.

Diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas penyelenggara pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, mewujudkan good and clean government. (isk)