KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas, Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria berusia 32 tahun yang melakukan peredaran narkoba.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utamo menjelaskan kronologis awal Penangkapan saudara NH (32) tersebut.
Dikatakannya, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa dijalan Temanggung Tuwan, kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas terjadi transaksi jual beli narkoba.
“Atas dasar tersebut satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap saudara NH yang saat itu berada di Jalan Temanggung, Kelurahan Kuala Kurun Tuwan,” ungkapnya. Minggu 30 April 2023.
Lejih lanjut dikatakannya, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap NH tersebut, disaksikan langsing oleh dua orang selaku saksi umum di temukan dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis shabu bukan tanaman dengan berat 1,07 gram.
“NH ini menyimpan dua paket plastik narkoba dari bok sebelah kanan motor Honda Genio warna hitam dengan Nomor polisi: KH 3950 HI, nomor mesin JM71E1067316, nomor rangka MH1JM7113KK067573,” tuturnya.
Usai dilakukan penggeledahan, NH bersma barang buktinya dibawa kekantor Polres Gunung Mas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga dapat menentukan tindakan proses selanjutnya.
“Atas perbuatannya itu, NH dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jounto Pasal 112 Ayat (1) Jounto Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Iptu Budi Utamo.
Adapun tindakan yang dilakukan selanjutnya ialah, mengamankan saudara NH bersama barang bukti, kemudian mencatat saksi-saksi. (Ale)