Kerjasama Dengan Lapas Kelas II B PBun, Polres Kobar Berhasil Sita Sabu 5 Kg Lebih dari 4 Tersangka

Man/BERITA SAMPIT - Kapolres Kobar, didampigi Asisten 1 Setda Kobar, Kalapas Kelas II B Pun, Kejari dan Dinasdinas terkait lainnya, saat mengikuti Press Conference.

PANGKALAN BUN – Kali pertama dengan kurun waktu 7 tahun lebih, narkoba jenis sabu seberat 5 Kg lebih, kalau diuangkan seharga sekitar Rp 6 Milliar berhasil disita Satres Narkoba Polres Kobar .

Berkat keberhasilannya Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, pada acara Press Conference, Selasa 2 Mei 2023 di Gedung Bhayangkari mengundang Pj Bupati Kobar yang diwakili Asisten 1 Tengku Ali Syahbana, Kalapas Kelas II B PBun, Doni Handriansyah dan Kajari Kobar yang mewakilinya, serta dari dinas Kesehatan Kobar.

Kronologis kejadian, kata Kapolres, diawali saat dirinya melakukan pertemuan dengan Kalapas Kelas II B PBun, untuk membahas tentang pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Kobar.

“Dari hasil pertemuan dengan Kalapas, saya langsung memerintahkan Kasatres Narkoba untuk menidaklanjuti melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan informasi, bahwa Rabu 26 April 2023 sekitar Pukul 07.00 WIB akan terjadi transaksi penerima narkobar jenis sabu dengan jumlah sangat besar, ke Pangkalan Bun, pengirimannya melalui expedisi DAMRI,“ kata Kapolres.

Berdasarkan Informasi tersebut, Kasat Res Narkoba bersama sejumlah anggotanya, langsung kelokasi ekpedisi DAMRI Jalan Kawitan Sidorejo. Setelah sampai dilokasi, melakukan penyelidikan dan diketahu bakal ada seseorang yang akan mengambil paket dari Pontianak.

BACA JUGA:   Pengamanan Areal Kebun Sawit Difokuskan dari Penjarahan

“Tidak lama kemudian, seseorang datang mengambil paket dan saat itu juga anggota Satres Narkoba langsung mengamankan orang yang mengambil paket, setelah ditanya identitasnya bernama IRV bin SAM adalah tersangka 1. Karena saat digeladah badannya, terlihat tangannya memegang sebuah kotak terbungkus kardus mineral,“ ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, setelag kotak yang dipegang tersangka 1 dibuka, didalamnya  terdapat 5 bungkus plastic setelah diperiksa ternyata didalam plastik tersebut narkoba jenis sabu, berat koto 5.285,5 gram atau 5 Kg lebih .

Dari hasil introgasi dengan tersangka 1, Polisi juga menangkap IPW (seorang perempuan) bin PL, warga BTN.Amanli III No.E-26 Desa Batu Belaman, sebagai tersangka 2.

“Saat tersangka dua ditangkap, kebetulan sedang berdua dengan sudara SY, menunggu paket datang. Dan yang bernama SY akhirnya ditangkap juga karena saat digeladah dikamar rumahnya dari lemari ditemukan narkoba jenis sabu berat kotor 2,03 gram. Dan ditemukan juga pil warna kuning (extasi) sebanyak 20 butir berat kotor 10,45 gram,“ ungkap Kapolres.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

Dan tersangka 4, lanjut Kapolres adalah NS bin MN salah seorang Warga Binaan (WB) Lapas Kelas II B PBun.

“Tadinya, saat kami berdua dengan Pak Kalapas, membahas peredaran narkoba, bahwa NS bin MN baru diduga. Setelah melakukan penyelidikan dan introgasi kepada tersangka sebelumnya, nama NS sbagai WB bukan diduga lagi, ternyata benar NS mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas,“ tegas Kapolres.

NS bin MN setelah diintrogasi mengakui dirinya juga mendapat perintah dari yang bernama OT di Pontianak, untuk menyuruh menyerahkan paket narkoba kepada tersangka 1 IRV bon SAM.

Kapolres Kobar, juga menyampaikan terimakasih kepada pihak Lapas Kelas II  PBun, atas kerjasamanya behasil mengamankan 5 Kg lebih sabu dari 4 tersangka.

Pj Bupati Kobar, melalui Asisten 1 Setda Kobar Tengku Ali Syahbana, mengatakan pemerintah sangat mengapresiasi atas keberhasil Polres Kobar yang telah kerjasama dengan Lapas Kelas II B PBun, telah menita narkoba jenis sabu 5 Kg lebih. (Man)