Top Up Modus Penipuan Baru di Kota Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Suasana press rilis di ruang lobi Mapolresta Palangka Raya, Rabu 3 Mei 2023.

PALANGKA RAYA – Seorang pria kelahiran medan pada tahun 1991 kembali berurusan dengan pihak berwajib atas tindak kriminalitas yang dilakukannya.

Fakta tersebut terungkap pada saat konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Palangka Raya Kombes. Pol. Budi Santosa di ruang lobi Mapolresta setempat, Rabu 3 Mei 2023.

“Pelaku berinisial OS (32) ini sebelumnya pernah mendekam di penjara karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis beberapa tahun kurungan,” katanya.

Kata Dia, pada kali ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan penipuan terhadap 12 toko ponsel yang tersebar di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

BACA JUGA:   Perkumpulan Pengajian Keluarga Muslim Barito Selatan Pererat Silahturahmi dengan Buka Puasa Bersama

Ia juga menjelaskan, jika modus penipuan yang dilakukan pelaku merupakan kasus perdana yang terjadi di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

“Adapun cara bertindak yang dilakukan yaitu pelaku mendatangi toko ponsel untuk top up aplikasi dana. Disaat mendatangi toko ponsel, motor yang dipergunakannya pun dibiarkan dalam kondisi hidup,” jelasnya.

Setelah transaksi berhasil dilakukan, pelaku selanjutnya menerangkan jika dompetnya ketinggalan di motor dan kemudian melarikan diri begitu seterusnya. Untuk jumlah kerugian dari 12 toko ponsel yang ditipu, setidaknya pelaku mengumpulkan Rp lima juta lebih.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

Kata Dia, pada kasus dengan terduga pelaku berinisial OS tersebut dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 Ayat (3) KUHP yang ancamannya yakni empat tahun kurungan. (Hardi).