Dewan Angkat Bicara Terkait Karyawan di PHK Sepihak oleh Perusahaan

NARDI/BERITA SAMPIT - Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kotim SP Lumban Gaol 

SAMPIT – Permasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan dan karyawan tersebut hanya diberi pesangon beras 10 kilogram serta mie instan menyita perhatian DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Sihol Parningotan Lumban Gaol

“Saya mendorong agar permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik secara bipartit,” kata Gaol yang merupakan Ketua Fraksi Demokrat ini.

Gaol yang merupakan dewan dari Dapil I Kotim ini mengatakan artinya pihak perusahaan dengan karyawan yang di PHK bisa selesai dengan musyawarah.

“Dan sama-sama menerima dengan baik dan ikhlas jangan sampai melakukan tekanan apalagi yang akhirnya yang dirugikan hanya si karyawan yang di PHK,” ungkapnya, Sabtu 6 Mei 2023.

Dirinya berharap agar pihak perusahaan tetap berupaya untuk menghindari PHK, sehingga itu akan menjadi alternatif terakhir untuk diambil sebagai jalan keluar.

Bila keputusan PHK yang akhirnya diambil maka ada konsekuensi administrasi yang harus diambil baik itu prosedur meminta izin kepada dinas terkait dalam hal ini dinas Tenaga Kerja sebagai mediasi penyelesaian tripartit.

BACA JUGA:   Desak DLH dan Penegak Hukum Audit Pabrik Kelapa Sawit di Kotim

Hal ini juga memuat konsekuensi pembayaran segala hak-hak dari karyawan yang di PHK yaitu berupa gaji yang belum dibayarkan, kompensasi cuti yang belum diambil sampai pesangon-pesangon yang dipersyaratkan sesuai aturan perundang-undangan.

Dan bila hal tersebut jika belum dilakukan oleh pihak perusahaan maka korban PHK bisa membuat pengaduan ke tingkat mediasi tripartit.

“Melalui kesempatan ini kami meminta kepada perusahaan agar segera menyelesaikan secara baik-baik dan kepada Dinas Tenaga Kerja Kotim juga agar tetap memantau hal ini dengan baik sehingga tidak menimbulkan persepsi buruk di dunia kerja khususnya di wilayah Kotim,” pungkasnya.

Diberitakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dilakukan PT Satria Nanggala Yudha kepada karyawannya bernama Sambrin.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Diminta Permudah Izin Pembangunan Mall dan Tidak Melakukan Penyetopan

Ironisnya Sambrin hanya diberikan pesangon 10 kilogram beras, satu dus mie instan, gula dan kopi. Tentu hal tersebut dianggap keterlaluan.

“Padahal sudah bekerja sejak 2019, atau sekitar empat tahun lamanya,” kata Pendamping Karyawan, Dedy Susanto, Selasa 2 Mei 2023

Sementara itu Kepala Disnakertrans Kotim Johny Tangkere, mengatakan memang ada yang datang konsultasi bernama Sambrin pekerja vendor PT Gading Gading Sawit Kencana yang terkait THR keagamaan.

Namun belum dicatatkan pengaduannya karena masih melakukan penyelesaianya secara Bipartit, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2004, diminta untuk berunding dulu dengan pihak manajemen perusahaan tempatnya bekerja,.

Menurut Johny, apabila terjadi perselisihan hubungan industrial, maka yang pertama kali perlu dilakukan oleh pihak yang berselisih adalah melakukan perundingan Bipartit. (Nardi)