Ujang Iskandar Dipastikan Gantikan Ary Egahni Sebagai Anggota DPR RI Dapil Kalteng

IST/BERITA SAMPIT - Ujang Iskandar bersama Wasekjed NasDem Hermawi Taslim di Kantor DPP NasDem.

JAKARTA – Ujang Iskandar dipastikan akan menggantikan Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah dari Partai NasDem yang terjerat kasus hukum di KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.

Kepastian ini didapat setelah DPP Partai NasDem mengeluarkan Surat Keputusan Nomor : 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang Penggantian Antar Waktu Saudari Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI dan menunjuk Ujang Iskandar sebagai Pengganti Antar Waktu di Periode Sisa Masa Jabatan 2019-2024.

Keputusan ini diambil berdasarkan Fakta Integritas dan surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Ary Egahni yang menyetujui untuk mundur secara sukarela, jika terlibat tindak pidana korupsi ketika mendaftar sebagai Calon Anggota DPR RI dari Partai NasDem pada pemilu 2019 yang lalu.

Terkait hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan, bahwa penetapan Ujang Iskandar sebagai Pergantian antar waktu (PAW) DPR RI sesuai dengan ketentuan UU yakni, perolehan suara terbanyak sesuai dengan berita acara KPU RI.

BACA JUGA:   Dunia Serukan Gencatan Senjata di Palestina, Legislator Golkar: Harus Segera

“Saya berharap agar proses administrasi PAW ini bisa berlangsung cepat supaya Ujang Iskandar bisa segera memperkuat Fraksi Nasdem,” ucapnya melalui rilis yang diterima pada Senin 8 Mei 2023.

Ia juga menambahkan, keputusan ini disambut baik oleh Ujang Iskandar dan menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan oleh DPP Partai NasDem dan akan bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Anggota DPR RI sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, Ujang Iskandar juga menyampaikan ucapan terimakasih yang tak terhingga kepada Ketua Umum DPP Partai NasDem Bapak Surya Paloh melalui Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim beserta seluruh jajaran DPP Partai NasDem juga Ketua DPW Partai NasDem Kalteng Faridawaty Darlant Atjeh yang memproses dan berperan aktif dalam proses PAW ini sehingga sampai dengan keluarnya Surat Keputusan DPP tersebut.

BACA JUGA:   MK Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020

“Saya berharap, proses selanjutnya baik di KPU RI dan di Pimpinan DPR RI dapat berjalan dengan lancar sehingga segera dapat diagendakan pelantikan, mengingat sisa masa jabatan Periode 2019-2024 ini hanya tersisa kurang lebih 1,5 Tahun, harapannya dapat memberikan kontribusi yang positif untuk pembangunan bangsa dan negara terutama daerah pemilihan kalimantan tengah di sisa masa jabatan ini,” harapnya.

Diketahui, Ary Egahni terjerat kasus hukum di KPK bersama dengan Suaminya yang juga Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta hasil perolehan suara Pemilu 2019 Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Tengah dari Partai NasDem menempatkan Ujang Iskandar sebagai peraih terbanyak kedua setelah Ary Egahni dalam pemilihan umum legislatif tahun 2019 yang lalu maka berhak menggantikan Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI Periode sisa masa jabatan 2019-2024. (Hardi).