Dewan Minta Pemerintah Tarik Pajak Parkir Di Nur Mentaya

NARDI/BERITA SAMPIT - Suasana Pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DPRD Kotim 

SAMPIT – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Mariani meminta pemerintah dapat mengatur pajak parkir terkait seringnya even dilaksanakan di kawasan Nur Mentaya Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Karena sering ada even di Nur Mentaya, sehingga parkir kendaraan juga ramai, harus ada pajak atau retribusi untuk pemasukan daerah,” kata Mariani dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa 9 Mei 2023.

BACA JUGA:   Dinilai Merugikan Daerah, Dewan Desak Pemkab Cek Izin Galian C di Kecamatan Cempaga

Karena saat ini kendaraan parkir menggunakan bahu jalan namun tak ada pemasukan untuk daerah, padahal potensinya sangat besar.

“Terlebih saat ada acara maka tarif parkir bisa sampai Rp5000 satu sepeda motor,” ungkapnya.

Dirinya berharap agar dalam Ranperda nantinya ada aturan mengenai ketentuan retribusi parkir di Nur Mentaya maupun even besar.

Sementara itu Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo menyampaikan bahwa nantinya akan diatur pajak Insendentil jika ada even yang diselenggarakan maka pemerintah bisa menarik pajak parkir lebih besar.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan di Mentaya Hulu, DPRD Kotim: 2025 Akan Diperbaiki

Diketahui saat ini belum ada biaya parkir di kawasan Nur Mentaya, kendaraan roda empat terlihat parkir di bahu-bahu jalan dan menyulitkan pengendara yang melintas, sementara motor parkir di jalur lambat juga tidak tertata rapi. (Nardi)