Dewan Pertanyakan Pajak Bagi Rumah Subsidi Dalam Pembahasan Ranperda Pajak Daerah

NARDI/BERITA SAMPIT - Suasana pembahasan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di DPRD Kotim,

SAMPIT – Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Anggota DPRD Kotim SP Lumban Gaol menanyakan terkait pajak bagi rumah bersubsidi, Selasa 9 Mei 2023.

Gaol mengatakan bahwa dulu sekitar tahun 2006 nilai jual objek tidak kena pajak (NJOTKP) sebesar Rp60 juta, saat itu harga rumah subsidi sekitar Rp50 juta sehingga tidak terkena pajak.

Sementara saat ini harga rumah subsidi sekitar Rp173 juta, sedangkan NJOTKP sebesar Rp80 juta, artinya walau rumah subsidi tetap kena pajak.

Jika memberatkan masyarakat harusnya bisa dikaji ulang karena rumah subsidi untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah.

“Kita ingin hal ini tak memberatkan masyarakat yang ingin memiliki rumah,” ucap Gaol.

Gaol mengatakan bahwa saat ini sistem dalam pajak juga sudah diperketat sehingga sangat sulit untuk melakukan manipulasi jika ada yang mampu namun membeli rumah subsidi.

Sementara itu anggota DPRD Kotim lainnya
Dadang menyampaikan bahwa hal ini bisa dilihat dahulu bagaimana pembayaran pajak rumah subsidi selama ini apakah masyarakat mengalami kendala

“Jika tidak ada kendala atau keluhan maka tak jadi masalah,” kata Dadang.

Karena jika dihapus maka pendapatan daerah juga menurun dan yang membeli rumah itu bisa masyarakat mampu.

Dari pihak eksekutif, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim Ramadhansyah menanggapi hal tersebut bisa saja dinaikkan NJOTKP untuk rumah subsidi agar tak kena pajak atau dibedakan, jika pihak eksekutif maupun legislatif sama-sama sepakat.

Jika dilakukan mereka harus mengubah sistem bagaimana nantinya dibedakan rumah bersubsidi dan tidak.

“Jangan sampai ada manipulasi nantinya yang mampu malah membeli rumah subsidi itu yang juga menjadi pertimbangan,” ucap Ramadhansyah.

Ramadhansyah mengungkapkan bahwa selama ini pembayaran pajak rumah bersubsidi masih lancar dan masyarakat tetap rutin membayar.

“Selama ini pajak rumah subsidi tetap dibayarkan masyarakat dan lancar,” kata Ramadansyah. (Nardi)