Melawan Saat Ditangkap Polisi, Pelaku Penganiayaan Di Kapuas Dihadiahi Timah Panas

IST/BERITA SAMPIT - Terduga pelaku penganiayaan di Kapuas yang berhasil diamankan polisi.

KUALA KAPUAS – Terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Desa Pujon ditangkap unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Senin 8 Mei 2023 sekitar pukul 08.00 WIB di Dusun Malinau, Desa Hurung Pukung, Kecamatan Kapuas Tengah.

Pelaku berinisial AH (25) terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas karena saat ditangkap berusaha melawan petugas kepolisian.

“Tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Selasa 9 Mie 2023.

Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi pada, Minggu 7 Mei 2023 sekira pukul 00.30 WIB di Desa Pujon RT 06 Kecamatan Kapuas Tengah, berawal saat korban Yudi (23) sedang asyik menonton acara musik, lalu korban hendak buang air kecil di belakang panggung namun tiba-tiba korban diserang oleh tersangka dengan menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA:   Perkelahian Hingga Sebabkan Nyawa Melayang Terjadi di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit

“Serangan senjata tajam itu mengenai perut sebelah kanan atas dan luka robek di bagian leher sebelah kanan, sehingga korban mengeluarkan banyak darah,” jelasnya.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Pujon guna mendapatkan perawatan medis. Sekira pukul 09.05 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh tenaga medis.

“Motifnya dendam, karena tersangka pernah dipukul oleh korban. Sehingga pelaku menganiaya menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Selain menangkap tersangka, polisi pun juga telah mengamankan barang bukti berupa satu pisau jenis badik bersarung kertas karton dan satu senjata tajam jenis keris.

Atas perbuatan pelaku AH, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 352 ayat 3 KHUPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga seumur hidup. (Hasan).