Residivis Sabu Ini Kembali Berurusan dengan Hukum

IST/BERITA SAMPIT - Dn seoang residivis kasus sabu saat dibekuk polisi.

SAMPIT – Seorang residivis kasus tindak pidana narkotika berinisial Dn (38) kembali harus mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap oleh polisi karena kedapatan membawa puluhan gram sabu-sabu.

Dirinya diringkus oleh Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di Jalan Asrama Haji, Kecamatan Baamang, sekitar pukul 21.30 WIB pada Senin 8 Mei 2023 kemarin.

Kasat narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan bahwa pihak telah mendapat laporan kalau Dn telah memembawa sabu-sabu di badan nya.

“Kami telah mendapat informasi dari masyarakat, dan langsung melakukan penyelidikan terhadap Dn,” sebut Bagus. Selasa, 9 Mei 2023.

Pihaknya mengakuai bahwa selama ini Dn sudah lama menjadi incaran pihak kepolisian dan dirinya dikatakan menjadi target yang cukup licin.

Setelah mendalami informasi tersebut, pihaknya mendapati Dn berjalan mengendarai sepeda motor di Jalan Asrama Haji samping Stadion 29 November.

BACA JUGA:   Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia Diduga Akibat Salah Tembak

Melihat dirinya saat itu yang sedang asik mengendarai sepeda motor pihak kepolisian langsung memberhentikannya dan dilakukan pemeriksaan badan terhadapnya dengan disaksikan ketua RT setempat.

Saat diperiksa oleh petugas di badannya tidak ditemukan sabu-sabu di tubuh Dn dan barang bukti tersebut ditemukan di semak-semak dekat Dn diringkus.

Barang tersebut dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hitam yang dibalut dengan lakban.

“Barang sempat di lempar ke semak-semak dan tim kita melakukan pencarian di sekitar TKP Dia (Dan) diamankan dan ditemukan,” ucapnya.

Bahkan pada saat diperiksa barang yang dibelinya ini akan diedarkan di Kecamatan Antang kalang.

“Dia ini beli di Sampit. Kemudian barang yang dibelinya akan diedarkan di Antang kalang katanya,” katanya.

BACA JUGA:   Pemkab Kobar Jamin 81.325 Jiwa Penduduk Dalam Program JKN tahun 2024

Ditambahnya bahwa pria yang telah mereka amankan ini adalah seorang residivis tindak pidana yang sama.

Hingga saat ini Dn telah diamankan di Mapolres Kotim beserta barang bukti berupa 8 bungkus sabu seberat 38,6 gram,  1 unit sepeda motor, 1 unit handphone, dan 1 lembar kresek berwarna hitam.

Akibat perbuatannya kini Dn disangkakam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika .

Sementara pihak kepolisian masih mendalami asal muasal barang yang di beli oleh Dn tersebut berasal  dari siapa.

“Saat ini kami masih selidiki barang tersebut berasal dari mana dan siapa,” bebernya.

(Jmy)