Bea Cukai Sampit Ancam Penjual Rokok Ilegal

JIMMY/BERITA SAMPIT - Kantor Bea dan Cukai Sampit yang terletak di Jalan Tjilik Riwut.

SAMPIT – Maraknya penjualan rokok ilegal di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat Kantor Bea dan Cukai Sampit mengancam pihak yang menjual rokok ilegal dengan ancama pidana.

Kasi Penindakan dan Penyelidikan Bea dan Cukai Sampit Aditiya mengungkapkan bahwa pihaknya selama ini siap menerima informasi masyarakat terkait peredaran gelap barang ilegal termasuk rokok.

“Kami melakukan patroli secara berkala baik melalui jalur darat maupun sungai yang menggunakan kapal asing. Selain itu kami juga melakukan operasi pasar, dengan berbekal informasi dari masyarakat,” ungkapnya.

Pihaknya berharap masyarakat aktif melaporkan jika ada informasi peredaran barang-barang ilegal seperti rokok dengan cukai palsu.

“Penjual rokok ilegal misalnya warung ataupun toko dapat masuk rana pidana, karena itu merugikan negara. Jadi apabila ada temuan maka akan kami proses sesuai aturan,” beber Aditiya.

Menurutnya apabil ditemukan unsur yang melakukan pelanggaran maka barang disita dan tidak bisa dikembalikan.

Selama ini pihaknya mengaku sering melakukan razia dan tidak jarang menemukan rokok ilegal dan minuman ilegal tanpa memakai cukai.

Meski demikian pihaknya juga mengedepankan teguran yang humanis dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan pemahaman.

Dirinya menyebut bahwa rokok ilegal marak diperjual belikan di e-commerce. Kantor Bea Cukai Sampit juga membawahi tiga Kabupaten yakni Kabupaten Kotim, Seruyan dan Katingan.

Beberapa waktu belakangan pihaknya juga menegaskan juga menindaklanjuti kabar sebuah gudang di wilayah Kecamatan MB Ketapang Sampit yang disinyalir digunakan sebagai penyimpanan rokok ilegal.

(Jimy)