DPMPTSP Kotim Gelar Bimtek Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

IBRAHIM/BERITA SAMPIT- DPMPTSP Kotim  Lakukan Bimbingan Teknis Implementasi berusaha berbasis resiko kepada pelaku usaha.

SAMPIT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar bimbingan teknis implementasi perizinan berusaha berbasis resiko kepada pelaku usaha dan SOPD di wilayah tersebut.

“Kegiatan hari ini implementasi penggunaan aplikasi OSS yang difokuskan kepada pelaku UMKM bidang perindustrian dan perdagangan, karena selema ini kami mengevaluasi banyak pelaku usaha yang belum mengerti apa sih OSS, bagaiman sih masuk diaplikasi itu,” ujar Kepala DPMPTSP Diana Setiawan, Rabu 10 Mei 2023.

Menurutnya dalam kegiatan bimtek ini materi yang disampaikan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kata Diana, saat ini segala jenis perijinan tidak lagi dilakukan secara manual tetapi semua persyaratan administrasi akan diupload melalui aplikasi OSS tersebut.

“Kita melakukan sosialisasi ini, supaya mereka memahami bagaiman mengimplementasikan supaya tidak ada masalah bagi pelaku usaha,” lanjutnya.

Ia berharap melalui sosialisasi ini para pelaku usaha bisa memahami bagaimana proses dan penggunaan OSS, sehingga ke depan tidak ada lagi kendala dalam permohonan izin berusaha oleh masyarakat.

“Mana yang belum mengerti kita akan lakukan pembinaan jika ada kendala akan kita bimbing secara administratif, jika masih belum mengurus izin akan kami lakukan tindakan, misal reklame tidak berizin maka kami minta dicabut,” tururnya.

Sementa Asisten II Bidang Ekonomi dan pembangunan Alang Ariyanto menyampaikan terkai pelayanan OSS sistem digitalisasi pwajib dunia usaha mengerti sistem ini karena kendalanya tetap ada.

“Kalau kita mengajukan permohonan izin berusaha karena sesuai turunan dari undang-undang cipta kerja, tadi kan berbasis resiko, kalau yang berisiko ini artinya kegiatan itu, ada dampaknya ke masyarakatnya nah harus ada apa ada ada KKPnya dan PPGnya nah ini,” jelasnya.

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

(Ibra)