Simpan 10 Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi

IST/BERITASAMPIT- pelaku saat diamankan polisi beserta barang bukti.
PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka berhasil mengamankan seorang pria berinisial KK (28) yang menyimpan 10 paket sabu-sabu di sebuah Barak di Jalan Hanjaliwan Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, jika terduga pelaku berinisial KK (28) telah melakukan tindak pidana Narkotika berupa memperdagangkan sabu-sabu,” kata Wakasatresnarkoba AKP Harno saat dikonfirmasi, Jumat 12 Mei 2023.
Wakasatresnarkoba Polresta Palangka Raya menjelaskan, pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima.
Benar saja, lanjut Harno, di lokasi yang berada di Jalan Hanjaliwan di sebuah Barak Hijau Nomor 04, pihaknya mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri fisik yang dilaporkan warga.
“Setelah menunjukan surat perintah dan disaksikan para saksi, kami dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kemudian melakukan penggeledahan badan dan lokasi.
“Disini kami setidaknya mengamankan 10 paket sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 2,17 gram, sabu yang pelaku simpan di dalam kotak kecil warna hitam dan kantong celana beserta barang bukti lainnya,” urainya.
Atas dasar itu, lanjut Harno, terduga pelaku berinisial KK (28) akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Untuk ancaman maksimal 12 tahun kurungan,” pungkasnya.
(Syauqi)
BACA JUGA:   Kelompok Tani di Cempaga Portal Lahan PT BSP