Seorang Pemilik Warung di Kecamatan Arut Utara Diduga Nekad Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Ist/BERITA SAMPIT - Tersangka kasus tindak pidana pencabulan dibawah umur, saat diperiksa petugas Reskrim Polsek Arut Utara.

PANGKALAN BUN – Kasus tindak pidana pencabulan gadis dibawah umur kembali lagi terjadi di Kecamatan Aruta Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kali ini si terlapornya diduga pemilik salah satu warung di Kelurahan Pangkut.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Arut Ipda Agung Sugiharto, saat dikonfirmasi Sabtu 14 Mei 2023 malam membenarkan telah terjadi kasus tindak pidana pencabulan seorang gadis dibawah umur, pada Kamis tanggal 11 Mei 2023 Pukul 21.30 WIB di perumahan karyawan Afdeling 18/19 salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, di Kelurahan Pangkut .

“Kronologisnya, antara lain pada saat pelapor menyuruh korban pergi ke warung di tempat terlapor, korban tidak pulang pulang kemudian pelapor menyusul korban dan setelah sampai di warung pelapor melihat pintu warung dalam keadaan agak tertutup,“ kata Kapolsek.

BACA JUGA:   Ini Giat Safari Ramadan 1445 H Kapolda Kalteng ke Kotawaringin Barat

Kemudian lanjut Kapolsek, saat pelapor masuk kedalam  pelapor terkejut melihat korban dan terlapor sedang memakai celana dalam yang berada di dalam kamar. Waktu itu juga korban di bawa pulang oleh pelapor dan setelah di periksa oleh pelapor, menemukan ada bekas cairan di celana dalam korban.

Korban berstatus pelajar. Sampai saat ini keadaanya korban masih ‘trauma’, dan perlu bimbingan yang lebih khusus. Sementara pelapor  berinitial RW (33) adalah keluarga korban. Sedangkan tersangka atau terlapor berinitil Slmt (55) pekerjaan swasta , berasal dari Desa Dawuhan Rt 07/02 Kecamatan Garung Kabupaten Wonosobo Prov. Jawa Tengah.

BACA JUGA:   Jasad Bayi yang Baru Dilahirkan Mengapung di Kawasan Pelabuhan Sungai Mentaya Sampit

“Atas perbuatannya si pelaku di kenakan Pasal 82 UU RI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,“ ungkap Ipda Agung Suguharto. (Man)