Bupati Kotim Tetapkan Pilkades Serentak 23 September, Diikuti 77 Desa di 16 Kecamatan

IBRAHIM/BERITA SAMPIT - Bupati Kotim Halikinnor saat memberikan sambutan acara rapat panitian Pilkades tingkat Kabupaten Kotim 2023.

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menetapkan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak akan digelar pada 23 September 2023 mendatang yang dikuti oleh 77 desa di 16 kecamatan yang akan menyelenggarakan pilkades.

“Saya tetapkan tanggal 23 september 2023 sebagai hari pemungutan suara pemilihan kepala desa dan dijadikan hari libur daerah agar masyarakat desa yang terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya dan segera buat surat keputusan tersebut,” ujar Bupati Kotim, Halikinnor, Senin 15 Mei 2023.

Hal ini disampaikan Halikinnor saat membuka rapat penetapan pilkades serentak di Aula Rumah Jabatan Bupati Kotim. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah kepala dinas berkaitan dan seluruh camat serta Kapolsek yang ada di Kotim.

BACA JUGA:   Apel Serah Terima Regu Pengamanan Wujud dari Kedisiplinan Petugas Lapas Sampit

“Saya minta kepada panitia pemilihan desa tingkat kabupaten dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Saya juga telah menandatangani surat edaran tentang petunjuk teknis pilkades. Jadi ini segera disosialisasikan,”

Ia menyampaikan panitia pelaksana pilkades 2023 ini segera menetapkan jadwal mulai dari pendaftaran sampai dengan hari pelaksanaannya yang telah ditetapkan yaitu pada 23 September 2023 mendatang.

“Kalau jadwal sudah ditentukan kita bisa melihat estimasi waktunya. Selain itu, camat juga harus berperan aktif dan melakukan pendampingan bagi desa yang melaksanakan pilkades,” tuturnya.

BACA JUGA:   Berbagi di Bulan Ramadhan, HIMPAUDI Kotim Salurkan Bantuan Untuk Anak Yatim dan Lansia

Ditambahkan Halikin, sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri maka dirinya minta Kepala DPMD membuat surat laporan kepada Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) bahwa Kabupaten Kotim melaksanakan pemilihan kepala desa pada tahun 2023.

“Jadwal pemilihan ini dimajukan sesuai dengan hasil konsultasi Dinas Pemberdayaan Desa dengan Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri serta agar tidak menggangu jadwal pemilihan umum 2024,” demikian Halikinnor.

(Ibra)