BIMA – Keberadaan baliho anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Amanat Nasional ( PAN) H. Muhammad Syafrudin ST., MM, yang terpampang di Desa Kuta jalan lintas Parado – Lere Kecamatan Parado Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) banyak mendapat sorotan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Kepala Desa Kuta Nasrullah S. Pd mengatakan, hingga sejauh ini belum ada laporan dari pihak Panwaslu Kecamatan Parado terkait keberadaan baliho bergambarkan foto anggota DPR RI tersebut.
“Panwaslu seharusnya secepatnya hadir di Desa Kuta dan Pemerintah Desa Kuta tidak mungkin membiarkan masalah berlarut lama, karena ini sangat mempengaruhi masyarakat maupun dapat merugikan pihak lain serta netralitas ASN juga bisa dipertanyakan nantinya ” ungkap Nasrullah , Selasa 16 Mei 2023
Lebih lanjut dikatakan Nasrullah, sebagai upaya untuk pencegahan agar tidak terjadinya bentrok antar partai politik harusnya keberadaan baliho tersebut segera diminimalisir
“Saya berharap keberadaan baliho itu agar dapat dipindahkan supaya tidak menimbulkan kecemburuan dari partai politik lainnya, kenapa ini bisa, yang lain tidak bisa. Ini semua kita harus antisipasi secepat mungkin ” ujarnya.
Ditambahkannya, Pemerintah Desa Kuta akan melakukan koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan Parado dan melakukan pemanggilan terhadap pengurus partai.
“Kita akan bicarakan dengan panwaslu Kecamatan Parado bagaimana teknik pemasangan dan posisi yang tepat menurut penyelenggara. Saya berharap, pemasangan baliho maupun sejenis seharusnya bisa koordinasi dengan pemerintah desa setempat, ” bebernya.
Sementara itu, Panwaslu Kecamatan Parado Melalui Kordiv SDM, Organisasi, Data dan Informasi, M. Ansari mengatakan, pihak Panwaslu akan melakukan identifikasi dengan pemilik rumah yang dinilai berdekatan dengan lokasi pemasangan baliho anggota DPR RI tersebut.
“Panwaslu akan turun dan melakukan identifikasi dengan pemerintah Desa Kuta untuk memastikan terhadap keberadaan baliho itu, karena sejauh ini tidak ada pasal kunci atau dasar hukum yang mengatur secara spesifik yang mengatur tentang jarak terhadap pemasang APK terhadap lokasi terlarang.
Ansari Menilai bahwa, yang memiliki kebijakan terhadap penetapan dasar hukum yang mengatur hal – hal itu adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
” Tetapi sementara ini belum ada aturan maupun pasal kunci, jadi tugas Bawaslu terkait persoalan itu adalah bagaimana menangani secara bijak dari sejumlah informasi untuk dapat menertibkan atau memperbaiki kembali dengan melibatkan unsur terkait, ” katanya
“Kalau ada informasi terkait adanya kecemburuan dari masyarakat maupun partai politik lain serta pemilik bangunan yang dinilai berdekatan dengan baliho tersebut maka Bawaslu melalui Panwaslu akan melakukan identifikasi dan menjadi mediator paling tidak mendorong desa untuk membuatkan regulasi yang mengatur itu karena pemerintah desa memiliki otoritas untuk menjalankan berdasarkan undang-undang nomor 6 tentang desa itu sendiri,” tutupnya. (Nain)