Polsek Pahandut Limpahkan Dua Tersangka Kasus Penggelapan ke Kejaksaan Negeri

IST/BERITA SAMPIT- Kedua tersangka kasus penggelapan saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

PALANGKA RAYA- Kepolisian sektor (Polsek) Pahandut berhasil merampungkan proses penyidikan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana Penggelapan.

Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar mengatakan Proses penyidikan tersebut telah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan akan dilanjutkan dengan proses hukum tahap II, di Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

“Hasil penyidikan terhadap kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial RS (21) dan AB (22) telah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya guna dilanjutkan proses hukum tahap II,” kata Kapolsek Pahandut Kompol Saiful Anwar, saat dikonfirmasi, Jumat 19 2023.

BACA JUGA:   Aksi Curanmor Digagalkan Warga, Pelaku Dapat Bogem Mentah

Saiful Anwar menjelaskan, kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada Tanggal 13 Maret Tahun 2023, yang kemudian dilaporkan oleh pihak KSU Remaja Bersaudara selaku pihak yang dirugikan kepada Polsek Pahandut pada Tanggal 22 Maret Tahun 2023.

“Berdasarkan laporan dari pihak korban, kedua tersangka yang merupakan petugas lapangan diduga melakukan penggelapan dengan membawa kabur satu unit sepeda motor inventaris KSU Remaja Bersaudara bermerek Honda Revo Tahun 2022 senilai Rp. 15.000.000,00,” jelasnya.

“Yang mana saat itu, RS dan AB ditugaskan untuk melakukan penarikan angsuran atas pinjaman uang dari konsumen yang berada di luar wilayah Kota Palangka Raya dan berangkat menggunakan seunit sepeda motor tersebut,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Dua Bocah Jadi Korban Tabrak Lari Mobil Terekam CCTV, Begini Kronologis dan Identitasnya

Kedua tersangka akhirnya dilaporkan karena tidak kunjung kembali ke kantor untuk memberikan setoran hasil penarikan angsuran dan mengembalikan satu unit sepeda motor tersebut, sebelumnya pihak KSU Remaja Bersaudara telah mencoba menghubungi nomor HP kedua tersangka namun ternyata sudah tidak aktif lagi.

“Akibat diduga melakukan kasus tersebut, Kedua tersangka pun terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan hukuman pidana paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Syauqi).