Kontestasi Pemilu Legislatif 2024

Asmu'in H. A. Rahim SE., Mantan Anggota DPRD Bima Periode 2004 - 2009

Oleh : Asmuin H. A. Rahim SE.

Pemilu sebagai sarana untuk memilih wakil rakyat pada dasarnya paradigmanya telah bergeser seiring dengan perubahan undang undang pemilu terutama pada sistim pemilihan tertutup (nomor urut) dan sistim pemilihan terbuka ( suara terbanyak).

Perjalanan demokrasi bangsa ini sungguh sangat berpengaruh jauh akan implikasinya di dalam kepribadian seorang  politik , sikap pilitik, program politik, tujuan politik/sasaran politik.

Dalam sistim pemilihan tertutup justru sangat baik sebenarnya untuk diterapkan dalam demokrasi Indonesia, mengingat:

  1. Calon jadi setiap partai politik adalah orang orang terpilih dalam segala penilaian, baik dedikasi, kemampuan, program kerja terarah sesuai kedudukan keterwakilan. pengalaman politik, dll.
    Bukan berarti di pemilihan suara terbanyak ini tentu calon calon pun sangat terbaik, semuanya itu diserahkan kepada rakyat yang mampu menyeleksi akan kapabilitas calon yang akan bertarung setiap dapil pemilihan.
  2. Saat pemilihan sistim tertutup Tidak terjadi permainan politik uang di masyarakat sehingga kos politik tidak mahal seperti sekarang, dulu saat calon di tetapkan dg nomor umur tidak habis uang 20 juta bisa jadi anggota DPRD, Sekarang calon anggota DPRD minimal merogok kantong 300 -500 Juta di keluarkan, itu pun belum tentu terpilih.

Dalam perspektif pemilihan langsung/suara terbanyak ini yang dibangun di tengah masyarakat adalah agar bagaimana rakyat memilih wakil tidak berstandar pada pemberian material dan uang oleh calon ini butuh kesadaran ekstra dan bangun sosialisasi ditengah masyarakat, semata mata demi untuk kebaikan untuk dunia dan akhirat, disamping harus merasa prihatin terhadap masing masing calon yang bertarung.

Tugas legislator tentu kemampuan akan teruji dan terseleksi sendiri, baik di fraksi, komisi, panitia khusus, panitia anggaran, apakah kita mempunyai power atau tidak dalam setiap pembahasan program pemerintah yang outpunya nanti akan disuguhkan kepada rakyat umum atau rakyat di daerah yang terwakili.

Yang terpikir oleh anggota DPRD semata mata bagaimana daerah yang yang diwakilinya bisa berubah kearah yang lebih baik dalam segala bidang program pemerintahan dan kemasyarakatan. Tentu di butuhkan daya upaya,kajian, kemampuan memenejerial setiap item kegiatan yang akan diperjuangkan di tingkat anggaran daerah.

Memenej item masing kegiatan ini  adalah hal maha penting sebab ini adalah bahan politik untuk bisa di pertahankan dalam rapat politik di tingkat DPRD dan pemerintah, sehingga kadang yang dimunculkan oleh calon anggota DPRD dalam setiap sosialisasi adalah tentang dana Aspirasi, padahal sesungguhnya dana aspirasi ini bukan suatu standar anggaran untuk daerah, rakyat diwilayah dapil masing masing. Inilah sebuah pemahaman yang keliru dalam sosialisasi para calon anggota DPRD, pada dana aspirasi ini adalah berkenaan dengan hal hal yang sifat nya spesifik buat anggota DPRD untuk hal hal yang kecil, bahkan dana aspirasi ini tak jelas keberuntungannya.

Apa yang mesti di buat atau di menej oleh setiap anggota DPRD yang mewakili Dapil, yakni seluruh program dapil yang memungkinkan untuk di bangun atau di adakan, kesemuanya ini tentu melalui mekanisme yang jelas, akan cara pembuatan permohonan dan pengusulan kepada pemerintah daerah, baik atas dasar musbangdus, mesbangdes, Musrenbang kecamatan.

Tugas DPRD sebagai wakil dapil dengan judul atau data mentah dari hasil musrembang kecamatan, desa, dusun ini. Seorang anggota DPRD harus mampu membuat sustimatika perhitungan sementara dalam bentuk judul proposal item yang akan di ajukan kepada pemerintah daerah, baik perhitungan luas bangunan, panjang serta lebar dll, yang tentu hitungan ini harus mengacu kepada standar harga standar satuan daerah, serta konsultasi yang lebih matang di tingkat eksekutif, legislatif, komisi komisi dewan, fraksi fraksi dewan, panitia anggaran eksekutif.

Panitia anggaran legislatif, di samping terbuat secara rinci di Bina program dan Bappeda Dalam satuan PPAS dan RAPERDA daerah tentang anggaran APBD. Demikian juga terurai semua bahan yang di butuhkan untuk pembangunan tersebut, misal batu berapa puluh trek/berapa harga. Kayu apa dan berapa kubik dan buat apa saja, berapa harga satuan masing masing, semen berapa puluh zak, batu dan lain lain.

Demikian juga dengan pembuatan jalan, pengalihan badan jalan, aspal jalan, dll. Dihitung/diukur panjangnya jalan, lebar jalan, ada parit atau tidak, paritnya diposisi mana saja, foto lokasi, hitung seluruh material jalan dan parit. Baik aspal di butuhkan, batu pecahan 3/5, 2/3, pasir, tenaga kerja dll.

Finalisasi item kerja ini tugas anggota DPRD yang buat dalam satu bentuk permohonan rakyat, yang nantinya setelah selesai di mintai kembali pengesahan di tingkat pemerintah desa dan kecamatan.

Catatan : jangan sampai Anggota DPRD hanya membawa judul di pemerintah daerah. Sesungguhnya kita harus mampu bersaing dengan 45 orang anggota DPRD yang lain dalam mempertahankan program untuk masyarakat yang kita wakili.

Tentu di sini pula butuh kemampuan ektra baik bidang administrasi dan komputer, pemahaman program politik dan anggaran, sehingga bisa dan mampu menjadi pemimpin fraksi, komisi anggota panggar, panitia panitia khusus DPRD dan lain lain.

Seorang anggota DPRD butuh power politik sehingga di setiap ajang pembicaraan selalu di segani dan dihormati dan kadang sulit anggota DPRD di jadikan partner terbaik oleh eksekutif dalam wadah Uruk rembuk nasib masyarakat dan daerah..dibutuhkan pribadi pribadi seperti ini sebagai daya dukung untuk bisa program rakyat di dapil tercapai.

Jangan heran  daerah pemilihan masing masing mengalami kemunduran bahkan tidak terlihat perubahan ke arah kemajuan, akibat cara pandang seorang politisi kadang jauh dari substansi wakil rakyat, Yang diberi kewenangan, yang mengakomodir usulan yang sistimatik, membahas anggaran, memutuskan menetapkan item kegiatan, melakukan pengawasan anggaran.

Kedepan sangat diharapkan anggota DPRD yang terpilih tidak merasa besar diri  sehingga tidak berharap untuk sering konsultasi dengan berbagai elemen masyarakat, baik tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda wanita, lembaga formal/informal  desa dan kecamatan, sehingga apa yang menjadi harapan bersama bisa diwujudkan di desa dan kecamatan.
Artinya dibutuhkan anggota DPRD yang selalu konsultasi Uruk rembuk dengan seluruh komponen masyarakat.(*)