DPRD Barito Utara Gelar Paripurna tentang Kepemudaan-Pemberian Beasiswa dan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

IST/BERITA SAMPIT: Rapat Paripurna DPRD, Senin 22 Mei 2023

MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar rapat Paripurna II masa sidang II penyampaian pendapat pemerintah daerah terhadap raperda inisiatif DPRD Barito Utara tentang kepemudaan, pemberian beasiswa dan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Senin 22 Mei 2023.

“Disusunnya raperda ini untuk mewujudkan pemuda yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya saing serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam kerangka NKRI,” jelas Sugianto.

Sambungnya, peran pemuda sangat penting dalam mewujudkan tujuan nasional, pemuda menjadi subyek dan salah satu penentu dalam terciptanya tujuan nasional.

“Maka Pemkab Barut menerima dan siap membahas raperda kepemudaan ini dalam rangka mendapatkan persetujuan bersama,“ jelasnya.

Menanggapi raperda tentang pemberian beasiswa, bahwa dalam konsideran menimbang huruf c UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menyebutkan bahwa sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

Menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efesiensi manajemen pendidikan. Pemkab Barut secara konsisten telah mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sebesar 22,78 persen dari belanja daerah.

Sejalan dengan ketentuan pasal 49 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengamanatkan dana pendidikan paling sedikit 20 persen dari APBD.

“Pemkab Barut menyambut baik disusunnya raperda tentang pemberian beasiswa yang mana kedepannya perda ini akan dijadikan sebagai payung hukum dalam rangka penyelenggaraan bantuan pemerintah daerah melalui beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi dan kurang mampu di Barito Utara,” jelasnya.

Berikutnya raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin tujuan dari penyelenggaraan bantuan hukum adalah untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di daerah dan mewujudkan peradilan yang efektif, efesien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pentingnya peran bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin Pemkab Barut menerima dan menyambut baik disusunnya raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin sebagai raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD.

“adanya raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin menunjukan peran Pemda dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga masyarakat akan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum serta hak-hak dari penerima bantuan hukum dapat dipenuhi dalam hal mendapatkan akses keadilan, penjaminan hak konstitusional sebagai warga negara sesuai dengan prinsip kesamaan kedudukan dimata hukum,” pungkasnya.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Mery Rukaini, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya dan segenap anggota Dewan dari masing- masing komisi serta  dihadiri Wakil Bupati Sugianto panala Putra, unsur FKPD, Sekda, asisten sekda, kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan pendapat Bupati Barito Utara yang diserahkan oleh Wakil Bupati kepada Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara. (isk)