Plt Dekan Fisip UPR Diberikan Waktu Tiga Bulan Selesaikan Proses Pildek yang Tertunda

RAHUL/BERITASAMPIT - Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Wakil Rektor III Bidang Akademik Universitas Palangka Raya, Dr. Natalina Asi, MA resmi ditunjuk sebagai Plt Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya (FISIP UPR).

Hal tersebut termuat dalam, Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 3047 /UN24/KP/2023, tentang Penetapan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Palangka Raya.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Natalina Asi selaku Plt Dekan Fisip UPR diberikan kewenangan yang salah satunya untuk menyelesaikan sisa tahapan pemilihan dekan (Pildek) Fisip UPR yang sempat tertunda.

Natalina juga sebagai Plt Dekan diberikan waktu selama 3 bulan untuk menyelesaikan beberapa hal, terhitung mulai tanggal 12 Mei 2023 sampai dengan 12 Agustus 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum, pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran, kecuali mendapat izin/penugasan/perintah dari Rektor;
  2. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Palangka Raya diberikan mandat dalam tugasnya yaitu salah satunya dalam rangka menyelesaikan dengan melanjutkan sisa tahapan proses pemilihan Dekan FISIP Universitas Palangka Raya dalam waktu tertentu secara singkat dengan sebelumnya melakukan penyesuaian keanggotaan Senat Fakultas agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Palangka Raya bertindak sebagai exofficio Senat Universitas Palangka Raya dan Senat Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Palangka Raya,
  4. Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Palangka Raya melaksanakan tugas administrasi/manajerial lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan seperti dapat menandatangani ijazah, transkrip nilai, SK Yudisium serta suratsurat keputusan maupun surat-surat administrasi lainnya di bidang Akademik pada lingkup Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Palangka Raya,
BACA JUGA:   Pertarungan Sengit Jika Lima Elit Politik Ini Maju di Pilgub Kalteng

Kemudian, untuk menyelesaikan Pildek juga berdasarkan Nomor Lampiran Perihal 3045 /UN24/KP/2023 Tindaklanjut Surat Plt. Dirjen Kemendikbudristek Nomor: 0113/E.E1/KP.04.06/2023 tentang Pemilihan Dekan FISIP UPR Periode 2023-2027.

Sehubungan dengan persoalan Pemilihan Dekan FISIP UPR Periode 2023-2027 yang belum tuntas sampai dengan saat ini, maka untuk menyikapi persoalan tersebut Rektor UPR telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dirjen Kemendikbudristek. Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi tersebut, Dirjen Kemendikbudristek telah menyampaikan imbauan melalui Surat Plt. Dirjen Kemendikbudristek Nomor: 0113/E.E1/KP.04.06/2023 tanggal 17 Februari 2023 perihal Pemilihan Dekan FISIP UPR. Menindaklanjuti imbauan tersebut, maka Rektor UPR akan melaksanakan hal-hal, sebagai berikut:

  1. Mengangkat Pelaksana Tugas (Plt.) Dekan FISIP UPR dari unsur Wakil Rektor untuk menggantikan Sdr. Prof. Drs. Kumpiady Widen, M.A., Ph.D., dari jabatan Dekan FISIP UPR;
  2. Segera melaksanakan dengan melanjutkan sisa tahapan proses pemilihan Dekan FISIP UPR dengan sebelumnya melakukan penyesuaian keanggotaan Senat Fakultas agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Dekan FISIP UPR diberikan mandat dalam tugasnya yaitu salah satunya dalam rangka menyelesaikan lanjutan tahapan proses pemilihan Dekan FISIP UP dalam waktu tertentu secara singkat selain melaksanakan tugas administrasi/manajerial lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
  4. Menjaga agar seluruh civitas akademika di lingkungan FISIP UPR mendukung proses tahapan pemilihan Dekan FISIP UPR dapat berjalan lancar, tertib dan kondusif.
BACA JUGA:   Komunitas Dayak Bajuju Kalteng Lakukan Aksi Damai Tolak Hak Angket

(Rahul)