Rektor Tunjuk Wakil Rektor III Jadi Plt Dekan Fisip UPR

IST/BERITASAMPIT - Plt Dekan FISIP UPR, Dr. Natalina Asi, MA.

PALANGKA RAYA – Rektor Universitas Palangka Raya (UPR), Prof. Dr. Ir. Salampak, MS resmi menetapkan Wakil Rektor III Bidang Akademik UPR, Dr. Natalina Asi, MA menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya.

Hal tersebut berdasarkan, Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 3047 /UN24/KP/2023 tentang Penetapan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Palangka Raya.

Dalam isi surat tersebut beberapa hal dasar terkait penunjukan pelaksana tugas Dekan FISIP UPR;

  1. Bahwa masa jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Palangka Raya telah lebih dari 2 (dua) tahun pasca Penerbitan Keputusan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 2641/UN24/KP/2020 tanggal 1 September 2020 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Palangka Raya;
  2. Bahwa proses permilihan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Palangka Raya tidak berjalan sesuai dengan ketentuan Peraturan Rektor Universitas Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pengangkatan Dekan Fakultas di lingkungan Universitas Palangka Raya, yang mengakibatkan belum terpilihnya Dekan definitif sehingga terjadi kekosongan pimpinan fakultas (Dekan);
  3. Bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Palangka Raya serta berdasarkan imbauan Surat Plt. Dirjen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 0113/E.E1/KP.04.06/2023 tanggal 17 Februari 2023, Rektor Universitas Palangka Raya perlu mengangkat dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt.) Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Palangka Raya dari unsur Wakil Rektor untuk menggantikan Sdr. Prof. Drs. Kumpiady Widen, M.A., Ph.D., dari jabatan Dekan FISIP Universitas Palangka Raya.
  4. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor 1/SE/1/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, perlu dilakukan penunjukan pejabat pelaksana tugas sehingga proses kerja, tugas, dan fungsi dapat tetap berjalan dengan efekti.
BACA JUGA:   Tingkatkan Silahturahmi Keluarga Besar RSUD Palangka Raya Gelar Buka Puasa Bersama

Berdasarkan hal tersebut, Dr. Natalina Asi, MA selaku Wakil Rektor III Bidang Akademik memiliki beberapa hal dalam melakukan kewenangan sebagai Plt Dekan Fisip UPR.

(Rahul)