Komisi VII DPR Minta Menteri ESDM Evaluasi Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian

Menteri ESDM Arifin Tasrif saat Raker dengan Komisi VII DPR RI di Parlemen Senayan Jakarta Rabu, 23 Mei 2023.

JAKARTA– Komisi VII DPR RI menyetujui penggunaan pasal 170A Undang-undang Minerba nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Persetujuan penggunaan pasal 170A tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR dan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung Nusantara Parlemen Senayan Jakarta Rabu, 24 Mei 2023.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin mengatakan persetujuan penggunaan pasal 170A tersebut sebagai dasar untuk menyelesaikan polemik pelarangan ekspor mineral yang akan diterapkan pada Juni pekan depan.

BACA JUGA:   Komisi II DPR: Insha Allah Hak Angket Tak Akan Terwujud

“Jadi penggunaan Pasal 170 A ini juga dalam rangka mendorong percepatan hilirisasi mineral dan penyelamatan ekonomi daerah,” beber Mukhtarudin saat dihubungi Wartawan.

Kebijakan pelarangan ekspor mineral ini dalam rangka untuk mendorong tumbuhnya industri hilirisasi pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri yang diharapkan akan meningkatkan pendapatan bagi negara.

Namun di satu sisi banyak perusahaan tambang di Indonesia belum siap sepenuhnya menghadapi pelarangan ekspor tersebut.

Seyogianya pelarangan ekspor mineral tersebut diterapkan dengan rencana serta peta jalan blueprint yang sudah matang, dalam mengembangkan ekosistem industri pengolahan mineral.

BACA JUGA:   Legislator Golkar: Mari Perkuat Ikatan Kebangsaan Pasca Pemilu 2024

“Misalnya mempertimbangkan ketersediaan dan pemurnian dalam negeri sehingga kita dapat memitigasi segala dampak negatif dari pelarangan ekspor tersebut,” pungkas Mukhtarudin.

Dalam Raker tersebut, Komisi VII DPR RI juga mendorong Menteri ESDM Arifin Tasrif mengevaluasi secara menyeluruh perkembangan fasilitas pemurnian dan selanjutnya akan merumuskan pengaturan penjualan mineral logam hasil pengolahan sesuai dengan pasal 170 A UU Minerba nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

(adista)