Bea Cukai Pangkalan Bun Undang Unsur Forkopimda Musnahkan Ratusan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Penindakan

Foto Ilustrasi : Kang Maman

PANGKALAN BUN – Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalan Bun, telah mengundang unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kotawaringin Barat (Kobar), untuk bersama-sama memusnahkan ratusan barang Kena Cukai Illegal hasil penindakan sejak tahun 2019-2023 .

Acara pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi yakni di lapangan Boiler milik PT. Korindo dan Lapangan Pelindo Pangkalan Bun, yang dilakukan secara simbolis oleh sejumlah unsur Forkopimda, Kapolres Kobar, Danlanud Iskandar, Dandim 1014 PBun dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan Iwan Kurniawan, tokoh masyarakat dan tuan rumah Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun, Raden Wahyudi Arief Wibowo.

“Barang yang dimusnahkan  merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode tahun 2019-2023, dimana semua barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN)”, kata Raden, usai acara pemusnahan kepada sejumlah awak media, Jumat 26 Mei 2023.

BACA JUGA:   Polisi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Skincare Bodong, Owner CV. Sega Arunika Berkah Kini Dipenjara

Lanjut Raden, barang yang dimusnahkan berupa 806.756 batang rokok, 69 botol cairan Hasil Produk tembakau Lainnya dan 204 botol MMEA ilegal. Barang yang musnahkan ini dengan nilai barang kurang lebih Rp806.786.491 dan nilai potensi kerugian negara Rp416.564.701.

“Dengan kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai berkomitmen untuk memberantas peredaranbarang-barang illegal, hal itu dalam rangka menjalankan peran sebagai community protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang illegal dan revenue collector dengan upaya mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, ” ungkap Raden.

Menurutnya, keberhasilan pemusnahan barang-barang hasil penindakan ini, tentunya tidak terlepas dari sinergi yang baik antara Bea Cukai dengan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, instansi lainnya serta dukungan masyarakat Kotawaringin Barat.

Terpisah, Heru Nugroho, Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pangkalan Bun menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan barang yang polos atau tidak menggunakan pita cukai. Barang yang dimusnahkan hasil operasi pasar dan toko toko.

BACA JUGA:   Pembangunan Monumen Patung Prof. Dr. Birute Mary F Galdikas dan Suaminya Almarhum Bohap Mendapat Perhatian Khusus dari Pemkab Kobar

“Pemusnahan ini merupakan titik akhir dari penindakan, dalam kurun empat tahun, dimana hasil penindakan yang paling banyak di tahun 2022, ada peningkatan pelanggaran, disaat tarif  cukai naik, maka banyak yang melakukan ilegal, dimana barang barang tanpa pita cukai itu ada yang sudah beredar di pasar dan ada yang masih di ekspedisi, ” kata Heru Nugroho.

Dimana menurutnya, saat ini modus yang digunakan adalah transaksi melalui online, sehingga pihaknya pun kesulitan untuk mengetahui pemilik barang, hal itu di karena nama, alamat maupun nomor telepon yang digunakan palsu.

“Karena modus yang digunakan melalui transaksi online, maka kami tidak bisa menemukan pemilik barang ilegal itu,” pungkas Heru Nugroho. (Man)