Bejat! Modus Ingin Transfer Ilmu Kharismatik, Guru Silat di Kapuas Lecehkan Siswinya dan Minta Foto Tanpa Busana

IST/BERITA SAMPIT - MR terduga pelaku pencabulan ketika ditangkap polisi.

KUALA KAPUAS – Anggota Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap oknum pelatih silat yang melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur.

Penangkapan pelaku bersumber dari pengakuan korban kepada orang tua, Sabtu 18 Mei 2023 sebelum akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Tersangka diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Mahakam, Kecamatan Selat, Kamis (25/5),” papar Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Sabtu 27 Mie 2023.

“Korban bercerita kalau tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut sebanyak empat kali,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

Pencabulan itu pertama kali dilakukan di rumah pelaku, berlanjut beberapa kali di halaman belakang salah satu sekolah dasar di Kelurahan Selat Hulu.

“Tersangka meraba dan meremas bagian dada dari bagian luar pakaian korban dengan modus mengisi tenaga dalam, serta memberikan ilmu tunduk laki-laki,” jelas Iyudi.

Tak hanya itu, pelaku meminta korban melalui chat WhatsApp untuk mengirim foto telanjang dan menutupi tubuh dengan handuk.

Pelaku juga meminta korban mengirimkan foto celana dalam dan bra yang dikenakan dengan alasan agar laki-laki gebetan korban bisa tunduk.

BACA JUGA:   Wanita Pencuri Uang Rp50 Juta Milik Lansia Telah Beraksi Puluhan Kali di Sejumlah Wilayah

Namun permintaan pelaku tidak dilakukan korban, “Akibatnya korban trauma dan ketakutan bertemu pelaku,” pungkas Iyudi.

Akibat perbuatan itu, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan. (Hasan).