BPK RI Berikan WTP Kepada Pemprov Kalteng

HARDI/BERITA SAMPIT - Anggota I BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana.

PALANGKA RAYA – Anggota I BPK RI selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

Hal ini disampaikannya saat Rapat Paripurna ke – 3 Masa Persidangan II tahun sidang 2023 DPRD Kalteng dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun anggaran 2022, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa 30 Mei 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah TA 2022 yang baru saja diserahkan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

“Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah TA 2022 telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), telah didukung dengan pengungkapan yang memadai dan sistem pengendalian intern yang efektif, serta tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan,” katanya.

LHP terdiri dari LHP yang memuat opini atas kewajaran Laporan Keuangan dan LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan perundang-undangan. Pencapaian opini WTP ini adalah yang ke-sembilan kalinya bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Prestasi ini tidak terlepas dari efektivitas sinergi seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

BACA JUGA:   Abdul Razak Angkat Bicara Tentang Pertemuannya dengan Nadalsyah

Namun tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, BPK menyampaikan bahwa terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian seperti Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum dapat mengungkapkan rincian sumber dana sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) TA 2022 dan 2021 yang mengakibatkan diantaranya Pengguna Anggaran (PA) dan/atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak dapat menganggarkan secara akurat SILPA tahun berjalan untuk belanja tahun berikut sesuai dengan jenis sumber dana dan peruntukannya.

Selain itu, pembayaran honorarium Kelompok Kerja Pengadaan Barang/Jasa pada tiga SKPD tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran honorarium kelompok kerja pemilihan pengadaan barang/jasa Disperkimtan dan Dinas PUPR senilai Rp1,17 miliar.

Realisasi pembayaran belanja perjalanan dinas dalam daerah tidak sesuai ketentuan senilai Rp25,19 miliar yang mengakibatkan ketidakhematan APBD atas realisasi uang harian perjalanan dinas dalam daerah dan realisasi biaya transportasi perjalanan dinas.

Pengelolaan belanja hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum sepenuhnya sesuai ketentuan yang mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp2,52 miliar dan realisasi Belanja Hibah senilai Rp98,82 miliar yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tidak dapat diketahui efektivitas penggunaannya serta sisa Dana Hibah akhir tahun di penerima hibah tidak dapat diketahui secara pasti.

Terakhir, pengendalian atas pengelolaan Kas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah belum memadai yang mengakibatkan Kuasa BUD tidak melakukan optimalisasi tugas sesuai dengan ketentuan yang diantaranya penyediaan informasi anggaran kas dan pengelolaan utang serta piutang daerah serta potensi penyalahgunaan wewenang pencairan dana dari RKUD, khususnya pencairan dana yang dilakukan oleh pihak- pihak yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur.

BACA JUGA:   Tingkatkan Silahturahmi Keluarga Besar RSUD Palangka Raya Gelar Buka Puasa Bersama

Pada kesempatan ini, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022. IHPD tersebut memuat ringkasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan selama Tahun 2022 yang terdiri dari 15 LHP Keuangan, tiga LHP Kinerja, tujuh LHP PDTT, dan 147 LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan partai politik dari APBD.

Selain itu IHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah. Penyampaian IHPD ini diharapkan bermanfaat bagi DPRD dalam menyelenggarakan fungsi penganggaran dan pengawasan serta berguna bagi Pemerintah Provinsi terutama dalam meningkatkan tata kelola dan menyusun kebijakan keuangan daerah untuk mencapai visi dan misi Pemerintah.

Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Sesuai hasil pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sampai dengan Semester II Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah termasuk BUMD-nya telah menindaklanjuti 1.151 dari 1.627 rekomendasi yang diberikan BPK atau 70,74 persen, rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut sebanyak 317 rekomendasi atau 19,48 persen, rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sebanyak 135 rekomendasi atau 8,30 persen sedangkan sisanya sebanyak 24 rekomendasi atau 1,48 persen tidak dapat ditindaklanjuti. (Hardi).