Ini Alasan Srikandi Desa Partai Gerindra Sri Lestari, S.Pd, Kembali Mencalonkan DPRD Kobar

Ilustrasi_Kang Maman

Oleh: Maman Wiharja (Wartawan-Berita Sampit)

Setiap warga negara Indonesia (WNI) memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif atau DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi dan DPD RI, DPR RI, asalkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses pencalonan calon anggota legislatif, setiap calon tentunya wajib mematuhi dan memenuhi prosedur dan syarat-syarat yang telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu maupun peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh penyelengara pemilu yaitu Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.

Adalah Sri Lestari, yang telah banyak dikenal di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), apalagi di Daerah Pemilihan (Dapil) 3, Kecamatan Pangkalan Banteng, Pangkalan Lada dan Arut Utara, pengamatan penulis Sri Lestari yang akrab disapa Sri, adalah salah satu Srikandi Desa, selain sering menyuarakan aspirasi masyarakat desa juga berani mengkritik tajam Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Kobar Silaturahmi Dengan Profesor Birute di Kediamannya Desa Pasir Panjang

Sehingga Sri, sering diburu wartawan baik langsung atau tidak langsung seperti dikontak melalui jaringan handphone (HP) untuk dikonfirmasi terkait temuan wartawan. Karena Sri, juga salah satu Anggota Dewan saat dikonfirmasi mudah memberikan komentar/penjelasan atau tanggapan kepada wartawan.

“Ading, betulkah mau maju lagi mencalonkan,“ kata penulis saat dikonfirmasi, Selasa 30 Mei 2023. “Mohon do’a restunya yah kang, ulun siap maju lagi,“ jawab Sri.

Mendengar benar Sri Lestari, kembali mencalokan Anggota DPRD Kobar, penulis pun langsung banyak bertanya, gaya wawancara sebagai berikut

Penulis: “Apa tujuan kembali maju, menjadi Anggota DPRD “.

Sri Lestari: “Tujuan mencalon kembali untuk mengawal menuntaskan

program pembangunan diberbagai sektor khususnya sektor infrastruktur, yang saat ini belum tuntas. Dan peningkatan pengembangan sumber daya manusia untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera“.

Penulis : “Bagaimana kedepan agar legislatif dan eksekutif lebih mantap membangun Kabupaten Kobar“.

BACA JUGA:   Kodim 1014/Pbn Tanam 600 Pohon

Sri Lestari: “Pemerintaham Daerah yang terdiri dari eksekutif dan legislatif yang tentunya masing masing telah memiliki  tugas, pokok dan fungsi dalam menjalankan kewajibannya. Jadi agar kedepan pembangunan di Kobar lebih mantap tentu keduanya harus saling bersinergi agar kesejahteraan masyarakat bisa terwujud.

Itulah antara lain, sekilas alasan Sri Lestari kembali mencalonkan Anggota DPRD Kabupaten Kobar Periode 2024-2029, yang sampai sekarang Ketua Komisi A DPRD Kobar.

Komisi A DPRD, bidang pemerintahan dan pendidikan meliputi urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil). Urusan pemerintahan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa).

Sri Lestari juga diketahui sebagai Ketua FASI Kobar dan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kobar serta Ketua Fatayat NU Kecamatan Pangkalan Banteng. (BERSAMBUNG)