Mangkir Dipanggil, Oknum Kades Diduga Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta Dibekuk Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Tersangka MAN (55 tahun) oknum Kepala Desa di Kabupaten Kapuas saat diamankan petugas kepolisian atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa.

KUALA KAPUAS – Diduga tidak kooperatif dan
sering tidak berada di rumah atau diduga melarikan diri, akhirnya mantan Kepala Desa (Kades) Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas, Mancur A Limin diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas membackup Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas dibackup Unit Reskrim Polsek Timpah.

Pria berinisial MAN (55 tahun), oknum Kepala Desa Danau Pantau, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas diamankan atas laporan dugaan penyelewengan dana desa dengan taksiran kerugian negara senilai Rp 191.066.070.

Kapolres Kapuas melalui Kasat Reskrim
Iptu Iyudi Hartanto STK SIK, membenarkan penangkapan oknum Kades Danau Pantau itu.

“Tim kepolisian gabungan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimatan Tengah Tahun Anggaran 2021,” katanya Senin 29 Mei 2023.

Dijelaskan Iyudi, proses pengamanan tersangka dilakukan pada Sabtu (27/5/2023) sekitar 21.00 WIB di lokasi penambangan Miman, Desa Danau Pantau. Penangkapan ini melibatkan anggota Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas, dan Unit Reskrim Polsek Timpah.

BACA JUGA:   Akun Instagram DLH Kotim Diretas, Posting Sejumlah Foto Vulgar dan Bitcoin

Dasar penangkapan antara lain, Surat Perintah Nomor: Sprin/111/ IV /RES.2. 1/2023/ RESKRIM, tanggal 30 April 2023, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UndangUndang Nomar 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Laporan Polisi Nomor: LP/A/122/VIII/2022/SPKT.SATRESKRIMPOLRES KAPUAS/POLDA KALTENG tanggal 22 Agustus 2022, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/64/VIII/RES.3.3./2022/Reskrim tanggal 22 Agustus.

Berdasarkan keterangan para saksi, modus operandi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka terjadi pada kurun waktu Januari hingga Desember  2021. Tersangka yang merupakan Kades Danau Pantau saat itu merupakan penanggung jawab pengelolaan Dana Desa.

Tersangka telah mencairkan APBDes yang bersumber dari Dana Desa (DD) Desa Danau Pantau tahap 1 TA 2021 sebesar Rp 306.801.600, yang seharusnya dipergunakan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan di Desa Danau Pantau.

Namun faktanya, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan 100 persen sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan baik secara fisik maupun secara administrasi.

Kasatreskrim merinci, pada periode 18 Maret 2021 hingga 18 Mei 2021 telah masuk anggaran Dana Desa Danau Pantau Tahap I ke rekening Desa Danau Pantau dan dana tersebut seluruhnya telah dicairkan tersangka.

BACA JUGA:   Fakta Kecelakaan di Jalan Trans Kalimantan Km 7 Nanga Bulik: Bus Overkapasitas, Truck CPO Bermuatan 1200 Ugal-Ugalan

Dana tersebut dialokasikan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam APBDes Tahap I, di antaranya, bantuan operasional kegiatan pendataan SDGs Desa, insentif guru PAUD 4 orang, pengadaan buku bacaan desa, pemberian makanan tambahan balita, bantuan operasional kegiatan Posyandu, bantuan operasional kegiatan PPKM Micro Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa untuk 105 kepala keluarga.

Fakta di lapangan, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan 100 persen oleh tersangka, sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sekitar Rp 191.066.070.

“Tindakan kepolisian, melakukan mengamankan tersangka dan barang bukti dan telah diserahkan ke Unit Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Kapuas. Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Iyudi. (HASAN).