Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Tersangka Kue Ipau

JIMMY/BERITA SAMPIT - Situasi warung yang menjua kue ipau maut beberapa waktu lalu.

SAMPIT – Kepolisian Resort Kotawaringin Timur (Kotim) tidak menahan tersangka kasus kue ipau maut yang menyebabkan puluhan warga keracunan pada bulan suci Ramadan 1444 H lalu.

Meski demikian bukan tanpa alasan para penyidik Polres Kotim tidak menahan tersangka yang berinisial SA tersebut.

Menurut Kapolres Kotim AKBP Sarpani tentunya alasan subjektif dan objektik oleh penyidik lantaran tidak menahan tersangka tersebut.

“Tentu ada alasan subjektif dan objektif oleh penyidik, yaitu karena tersangka kooperatif dan tulang punggung keluarga,” ungkap Sarpani, Selasa, 30 Mei 2023.

Diketahui bahwa tersangka juga tanpa surat panggilan datang untuk memberikan klarifikasi atau keterangan kepada penyidik dan saat ini menjalani wajib lapor.

BACA JUGA:   Personel Gabungan Bakal Amankan Mudik Lebaran di Kotim

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyebut bahwa pihaknya juga tengah menyusun berkas untuk menyiapkan tahap satu bagi tersangka agar bisa diteliti Jaksa.

Sebelumnya gelar perkara telah dilakukan di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) beberapa waktu lalu. Pihaknya juga telah mengatongi alat bukti berupa dua hasil uji laboratorium dari Dinkes Kotim dan BBPOM Palangka Raya.

Pada hasil uji laboratorium oleh BBPOM pda bahan baku kue ipau berupa potongan wortel dan kentang, daging cincang dan air untuk memasak pada potongan wortel dan daging cincang positif tercemar bakteri E-Coli dan Salmonella, sedangkan yang lainnya negatif E-Coli dan Salmonella.

BACA JUGA:   Gerindra Siap Hadapi Petahana di Arena Pilkada Kotim

Dimana hasil uji laboratorium menunjukan adanya bakteri jahat yang terdapat pada kue yang dijual sehingga menyebabkan warga mengalami gelaja keracunan sehingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah maupun di rumah sakit.

Para korban terdiri dari latar belakang berbeda-beda, mulai dari anak di bawah umur, PNS, Polri, TNI, pegawai BUMN dan swasta, berdasarkan data yang didapat pada Dinkes Kotim lalu, sebanyak 84 orang yang menjadi korban keracunan.

Atas kasus tersebut pemilik warung kue ipau melanggar pasal 62 ayat (1) Undangan Undangan Perlindungan Konsumen dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 Milyar.

(Jimmy)