Tersangka Kasus Kue Ipau di Sampit Terancam Lima Tahun Penjara, Namun Tidak Ditahan

JIMMY/BERITA SAMPIT - Para keluarga korban keracunan massal yang menimpa warga Kotim pada bulan Ramadan lalu saat berada di IGD dr Mujani Sampit.

SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim) telah menetapkan SA pemilik warung kue ipau sebagai tersangka dalam kasus keracunan yang menimpa sejumlah warga Sampit di bulan Ramadhan lalu.

Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani menyampaikan langsung penetapan SA sebagai tersangka kasus keracunan massal yang menimpa warga Sampit hingga membuat satu orang meninggal dunia.

Dirinya mengatakan kalau setelah pihaknya menggelar perkara dengan bukti kuat lainnya yakni hasil laboratorium dari BBPOM, Labkesda Kotim, dan juga dari Dinas Kesehatan Kotim yang akhirnya membuat pemilik dari pemilik warung kue Ipau terserbut ditetapkan sebagai tersangka.

“Ya, dari hasil laboratorium itu kue Ipau tersebut memang positif mengandung dua bakteri , yakni bateri E-coli dan Salmonella yang membuat warga Sampit alami keracunan massal,” kata Sarpani, Jum’at, 2 Juni 2023.

BACA JUGA:   Kebakaran Lahan Kosong Gegerkan Warga usai berbuka Puasa

Namun meski SA telah ditetapkan sebagai tersangka, Sampai saat ini polisi belum menahan SA karena beberapa alasan subjektif dan objektif oleh penyidik.

“Tentu ada beberapa alasan subjektif dan objektif oleh penyidik, yaitu karena tersangka cukup kooperatif dan juga merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.

Diketahui kalau tersangka dikatakan kooperatif karena selama gelar perkara tersangka datang ke Polres Kotim tanpa diberikan surat panggilan untuk memberikan keterangan dan juga klarifikasi kepada tim penyidik.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan kalau selama ditetapkan sebagai tersangka SA menjalani wajib lapor.

BACA JUGA:   Polresta Palangka Raya Berhasil Amankan 23 Barang Bukti dari Delapan Tersangka Curanmor

“Dia meskipun tidak ditahan, dia harus menjalani wajib lapor dalam waktu yang sudah di tentukan,” jelas Lajun.

Saat ini polisi sudah mengantongi bukti hasil laboratorium yang mengatakan bahwa kue Ipau yang di jual SA mengandung dua bakteri yakni salmonella dan E-Coli.

Atas perbuatan pemilik warung kue Ipau yang hampir 100 orang warga Sampit menderita keracunan hingga masuk rumah sakit dirinya disebut telah melanggar Pasal 62 ayat (1) undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar rupiah. (Jimmy).