SAMPIT – Seorang pemuda berumur (24) berinisial IM alias Hendra warga Sampit, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Polres Ketapang lantaran menjual sabu-sabu.
Dirinya diringkus polisi pada Minggu, 4 Juni 2023 sekitar pukul 14:35 WIB di kediamannya di Jalan Ir H Juanda saat sedang beristirahat.
Menurut Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi bahwa pihaknya mendapatkan informasi itu dari masyarakat sehingga pihaknya melakukan penyelidikan.
“Saat kita lakukan penyelidikan dari informasi tersebut, kita mendapatkan terlapor dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sehingga mendapatkan sejumlah barang bukti yang diakui milik terlapor,” ungkap Riza. Senin, 5 Juni 2023.
Adapun barang bukti yang didapatkan yakni tujuh paket sabu dengan berat sekitar 2,07 gram dan uang tunai Rp 150.000.
“Barang bukti ditemukan di dalam lemari pakaian yang diletakan di tempat paling bawah,” bebernya.
Atas perbuatannya terlapor disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika (Jimmy).