Sebanyak 38 Hotspot Muncul Sejak Januari 2023

ENN/BERITA SAMPIT - Kapolres Sukamara bersama Wakapolres Sukamara saat menunjukkan barang bukti kasus pembakaran lahan di Sukamara.

SUKAMARA – Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna mengatakan bahwa sejak Januari 2023 hingga awal Juni 2023 ada 38 dengan luas mencapai 28 hektar lahan yang terbakar.

Dewa Palguna mengharapkan tahun ini kasus Karhutla di Sukamara tidak sebanyak pada 2022 lalu dimana Bumi Gawi Barinjam tercatat menjadi peringkat dua dalam jumlah hotspot terbanyak di Kalteng.

“Data terkait itu ada 38 titik hotspot dengan luas lahan yang terbakar mencapai 28 hektar,” kata Dewa Palguna pada Senin 5 Juni 2023.

Dewa Palguna menjelaskan jika pihaknya memantau karhutla melalui aplikasi BRIN dimana setiap ada hotspot yang muncul pihaknya bergerak cepat untuk melakukan pengecekan.

“Perlu diketahui kalau hotspot yang terpantau itu belum tentu karhutla, kadang atap seng pondok yang ada di kebun bisa terdeteksi sebagai titik hotspot, jadi setiap ada terpantau hotspot kami langsung cek dan klarifikasi,” jelas Dewa Palguna.

Sebagai bentuk keseriusan Polres Sukamara terhadap kebakaran hutan dan lahan, jajaran Polres Sukamara berhasil mengamankan warga yang melakukan pembakaran lahan untuk tujuan berkebun di Kecamatan Permata Kecubung.

Dewa Made Palguna mengatakan bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2023 ada terdeteksi oleh satelit melalui aplikasi BRIN terlihat ada hotspot diwilayah Desa Semantun, Kecamatan Balai Riam sehingga pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan pengecekan.

“Pencarian melalui titik koordinat tersebut berdekatan dengan lokasi kebun milik PT GCM Desa Semantun, dan setelah ditemukan tempat kebakaran tersebut juga tersangka AM masih berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Dewa Palguna.

Sementara itu, lahan yang terbakar akibat ulah AM seluas 0,8 hektar berdasarkan laporan hasil pengukuran lokasi kebakaran lahan oleh Dinas Kehutanan UPT KPHP Sukamara – Lamandau Unit XXIII, XXIV dan XXV.

“Untuk tersangka kami jerat dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) huruf h Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH),” tukas Dewa Palguna. (enn).