Sidang Tuntutan Tenaga Honor Kepemilikan 10,16 Gram Sabu Kembali Ditunda 

JIMMY/BERITA SAMPIT - Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Ahmad Tarmizi alias Azi.

SAMPIT – Sidang pembacaan tuntutan kasus narkotika dengan terdakwa Ahmad Tarmizi alias Azi oleh jaksa Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur di Pengadilan Negeri Sampit kembali ditunda, Senin 5 Juni 2023.

Ditundanya tuntutan ini sudah kedua kalinya, tercatat pada jadwal sidang di Pengadilan Negeri Sampit sidang tersebut mestinya digelar pada Senin 29 Mei 2023 lalu, namun ditunda dan dijadwalkan ulang pada Senin 5 Juni 2023 oleh majelis hakim.

Namun pada jadwal kedua sidang tersebut kembali ditunda, dan tuntutan kembali ditunda pada sidang pekan mendatang.

“Belum siap yang mulia tuntutannya,” kata jaksa dalam sidang tersebut, Senin 5 Juni 2023.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

Fakta yang terkuat di persidangan yakni terdakwa diamankan pada Kamis, 9 Februari 2023 lalu di Jalan Ir H Juanda, Gang Rambai 3, RT 003, RW 002, Kecamatan MB Ketapang, Sampit.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni dua bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 10,61 gram kita amankan dari dalam kantong celana yang bersangkutan.

Dari terdakwa juga diamanka satu buah kotak parfum, satu buah ponsel, satu lembar tisu warna putih, satu buah sepeda motor dan empat lembar plastik klip kecil transparan.

BACA JUGA:   Lihat Kondisi Jalan Rusak Mentaya Hulu, Bupati Kotim Langsung Instruksikan Perbaikan

Tarmizi diketahui merupakan tenaga honorer di salah satu dinas di Kotim, dirinya diamankan petugas saat membawa barang haram itu di Jalan Ir H Juanda, Gang Rambai 3, RT 003, RW 002, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim. Kamis, 9 Februari kemarin.

Dalam kasus ini terdakwa didakwa dengan  Pasal 114 ayat (2)  dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomorn35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Jimmy)