Polsek Ketapang Tangkap Dua Budak Sabu dalam 24 Jam

IST/BERITA SAMPIT - MR salah satu tersangka pengedar narkoba yang dibekuk Polsek Ketapang.

SAMPIT – Unit Reskrim Polsek Ketapang kembali menunjukan aksinya dalam memberantas narkoba yang sangat meresahkan masyarakat banyak terutama di wilayah hukum setempat. Hal ini terbukti pada Minggu 4 Juni 2023 pihaknya berhasil meringkus dua orang pengedar sabu di lokasi yang berbeda ketika dalam satu hari saja bergerak.

Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi mengatakan, bahwa dua orang pengedar tersebut dua pemuda berinisial IM alias H (24) dan MR (28).

“Pelaku pertama yakni H (24) sekitar pukul 14.35 WIB, kami ringkus di Jalan Ir. H Juanda 8, Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang,” terang Kapolsek,  Selasa 6 Juni 2023.

BACA JUGA:   Jika Dapat Restu Dari Golkar, Fredy Mustofani Siap Bertarung di Pilkada Kotim

Lanjut Kapolsesk, saat digerebek pelaku pertama tersebut sedang bersantai dalam rumah. Setelah digeledah ditemukan barang bukti 7 paket sabu dengan berat total 2,07 gram yang tersimpan dalam lemari kamar.

“Pelaku kami kenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Tak berselang lama setelah itu, di hari yang sama sekitar pukul 16.10 WIB, pihaknya kembali mendapatkan informasi  dari masyarakat di Jalan Ir. H Juanda nomor 33 ada oknum warga yang juga diduga  mengedarkan sabu.

BACA JUGA:   Pengendara Sepeda Motor Terkapar usai Terlibat Kecelakaan

“mendapatkan informasi itu kami langsung bergerak ke TKP. Dan benar saja, pelaku MR (28) berhasil kami amankan beserta 9 paket sabu berat kotor 17,70 gram yang disimpan di bawah rak TV,” ungkapnya.

Karena barang bukti yang cukup besar, Kapolsek menyebut bahwa MR (28) disangkakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Jimmy)