Pria Paruh Baya Tega Cabuli Anak Tetangganya Setelah Korban Dikasih Air Untuk Kasih Sayang

Man/BERITA SAMPIT : Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky, saat menggelar Press Release, kasus tindak pidana pelecehan seksual.

PANGKALAN BUN – Setelah dikasih air untuk kasih sayang, alias konon nantinya banyang yang sayang. Pria paruh baya, tetangga korban nekad melakukan pelecehan seksual terhadap anak tetangganya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban yang masih sekolah ini menceritakan perbuatan tersangka kepada ibu korban.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Wakapolres Kompol Wilhelmus Helky, dalam Press Releasenya, Selasa 6 Juni 2023, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 21 Mei 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, di salah satu rumah di Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Dimana menurutnya, tersangka berinisial H (49), baru sekitar dua minggu bertetanggaan dengan keluarga korban dan pelaku masih memiliki istri dan tinggal di Jawa.

“Terungkapnya kasus ini, pada saat itu tepatnya pukul 11.00 WIB, ibu korban baru pulang kerja, dan di tiba rumah, ibu korban melihat anaknya menangis, kemudian ibu korban  bertanya apa yang terjadi sehingga membuatnya menangis seperti itu, yang akhirnya korban pun menceritakan semuanya, ” kata Wakapolres.

Adapun kronologisnya, kejadian sekitar pukul 09.00 WIB didalam kamar mandi saat ibu korban sedang bekerja, menurut cerita korban, bahwa korban dicabuli dengan cara awalnya tersangka  datang kerumah dan menawarkan korban untuk meminum air yang ada di dalam sebuah gelas.

BACA JUGA:   Belajar dari Kasus Marina: Pj Bupati Kobar Minta Tidak Terjadi Kembali 

Saat itu lanjut Wakapolres, tersangka mengatakan kepada korban “Ini, minum dulu sedikit, untuk cuci muka sedikit, lalu sisanya untuk mandi, biar kamu dapat kasih sayang dari banyak orang,“ kata tersangka.

Saat itu Korban langsung meminum air dan mencuci mukanya, namun korban  tidak mau mandi, hingga pada akhirnya tersangka pun menarik tangan korban  dan membawa ke kamar mandi dan kemudian tersangka membuka pakaian korban hingga tanpa busana dan kemudian mengguyurkan air ke tubuh korban,” ungkap Wihelmus Helky.

Kemudian tersangka  memegang bagian tubuh korban sambil mengucapkan doa dan juga ada berkata dengan menggunakan Bahasa Sunda yang artinya, “Semoga dapat kasih sayang, minta tolong ke pangeran”.

Stelah selesai korban memakai sarung untuk menutup badan, dan tersangka pergi meninggalkan korban  kemudian keluar rumah.

“Setelah kejadian tersebut, korban sudah rapi dan sudah menggunakan baju, namun tidak lama kemudian tersangka kembali datang kerumah korban, dan korban  membukakan pintu rumah sambil menangis, lalu tersangka masuk dan membawa korban kebelakang pintu sambil memeluk korban dan berkata, “Jangan takut, Amang begini karena sayang”. Tiba- tiba ada teman orang tua korban  datang kerumah dengan menggunakan mobil dan tersangka langsung pergi meninggalkan rumah korban,” ungkap Wakapolres.

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

Atas laporan korban kepada orangtuanya, tersangka pun langsung diamankan dan barang bukti berupa 1 buah daster warna biru abu, 1 buah celana dalam warna pink, 1 buah celana pendek warna putih lis orange dengan motif upin ipin dan 1 buah gelas warna pink.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UURI NO 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual , dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, ” pungkas Kompol Wihelmus Helky. (Man)