Polisi Ungkap Pencurian dengan Modus Besuk ke Rutan Kapuas, Pelaku Gasak Uang Rp9,6 Juta 

IST/BERITA SAMPIT - Anggota Satreskrim Polres Kapuas mengamankan tersangka Bonadi bersama barang bukti.

KUALA KAPUAS –  Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas berhasil mengungkap dan mengamankan Bonadi (44), tersangka tindak pidana pencurian.

“Penangkapan tersangka Bonadi pada kemaren Selasa 6 Juni 2023 Pukul 19.00 WIB, pada kediamannya di Jalan Basir Jahan 6 Nomor 29 c, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya,” ungkap Kasatreskrim Iptu lyudi Hartanto 7 Juli 2023.

Kasatreskrim mengungkapkan, kronologi Selasa 6 Juni 2023 pukul 11.00 WIB telah terjadi pencurian uang dalam tas body bag bermotif batik (terbuat dari kertas) yang terjadi depan Kantor Rutan Kapuas Jalan Cilik Riwut RT. 02 Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Adapun kejadian sebelumnya, korban lagi sibuk berkomunikasi dan ngobrol dengan beberapa orang yang ingin membesuk keluarganya.

Pada waktu itu ada juga pembesuk yang ingin berkoordinasi khusus terkait perihal penting. Kemudian korban mengantarkannya ke dalam, sedangkan tas Powered by Notix berisi uang diletakan di tempat bermain anak-anak depan kantor Rutan Kapuas.

Selang beberapa lama, korban kembali keluar, karena ada tamu dari awak media (wartawan) yang menawarkan untuk pembuatan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha. Korban langsung teringat tas berisi uang yang diletakan di tempat bermain anak anak.

“Setelah itu korban bergegas untuk mengambil tas tersebut dan pelapor kaget mendapati semua uang dalam tas sudah hilang. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp9,6 juta, melaporkan ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,”jelasnya.

Kasatreskrim mengakui tersangka Bonadi mengambil uang dalam tas korban yang diletakan pada korban di tempat bermain untuk anak anak depan kantor Rutan Kapuas. Selain itu diamankan barang bukti uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp9,6 juta, satu lembar baju warna biru navy, satu lembar celana panjang warna hitam dan satu tas Body Bag Bermotif Batik (terbuat dari kertas).

“Tersangka Bonadi dijerat tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,” Jelasnya. (Hasan)