KUALA KAPUAS – A (47) terduga pengedar sabu bersama seorang kurir sabu berinisial H (49) warga Kecamatan Selat ditangkap personel Satresnarkoba Polres Kapuas di kediaman pelaku A di Jalan Mahakam, Kecamatan Selat, Rabu 7 Juni 2023 sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kedua pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi, Kamis 8 Juni 2023.
Selain sabu barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa satu buah kotak besi berlapis lakban warna hitam, satu pak plastik klip, satu buah dompet kecil warna pink, satu buah timbangan digital.
Kemudian, satu buah sendok sabu terbuat dari sedotan, satu buah kotak kaca mata warna hitam, dua unit Handphone, dua unit sepeda motor dan satu lembar kantong plastik warna hitam serta uang tunai sebesar Rp300 ribu.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Hasan)