PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin menyampaikan, kebijakan pelaksanaan PKN termasuk dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 70 Ayat (1) disebutkan setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi. Salah satunya yaitu mengikuti pelatihan Kepemimpinan Tingkat II, sesuai dengan golongan atau jabatannya.
Hal ini disampaikannya saat membuka secara resmi acara Visitasi Persiapan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia (RI) dan Rapat Koordinasi Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Kalteng Tahun 2023, di Aula BPSDM Provinsi Kalteng, Jumat 9 Juni 2023.
“Saya sangat mengapresiasi respon cepat LAN RI yang dipimpin langsung kepala LAN RI dengan melakukan visitasi ke BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah untuk memastikan kelayakan BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tempat pelaksanaan PKN Tingkat II, meskipun pada tahun 2004-2005 sebelumnya juga sudah pernah menjadi tempat penyelenggaraan Diklatpim Tingkat II,” ucapnya.
Diharapkan dengan adanya penyelenggaraan PKN Tingkat II di Kalteng, pengembangan kompetensi kepemimpinan para Pejabat Tinggi Pratama maupun Pejabat Administrator yang akan menduduki Jabatan Tinggi Pratama di Provinsi Kalteng akan berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
Selain itu, diharapkan juga dapat mendorong agar program prioritas Provinsi Kalteng serta program prioritas Nasional dapat lebih fokus dilaksanakan percepatan, terutama Reformasi Birokrasi Tematik.
Lebih lanjut Nuryakin mengatakan, terkait dengan Rakor pengembangan kompetensi ASN di Provinsi Kalteng diharapkan mampu meningkatkan sinergisitas pelaksanaan program pengembangan kompetensi bagi ASN di provinsi dan kabupaten/kota se-Kalteng dengan menanamkan Core Values ASN berAKHLAK sebagai pondasi bagi ASN dalam bekerja. (Hardi)