Penggalangan Dana Komite Sekolah, Praktisi Pendidikan Kotim: Harus Pahami Fungsi, Peran dan Kewenangannya

IST/BERITA SAMPIT - Praktisi Pendidikan Kotim Deny Hidayat.

SAMPIT – Praktisi Pendidikan Kotim Deny Hidayat menyampaikan, bahwa berdasar dari Permendikbud, Komite Sekolah baik perseorangan maupun kolektif dengan sangat tegas dilarang melakukan pungutan dari peserta didik, orang tua atau walinya.

“Komite sekolah harus benar-benar memahami perbedaan antara sumbangan, bantuan dan pungutan pendidikan,” kata Deny.

Menurutnya bantuan bersifat disepakati bersama, sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan, sedangkan pungutan bersifat wajib dan mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungungatannya. Hal tersebut tentu saja kadang dicampur adukan dan mispersepsi.

“Dengan Permendikbud tentang Komite Sekolah seharusnya memang masyarakat dapat ikut serta bergotong royong memajukan pendidikan di sekolah secara demokratis dan akuntabel,” imbuhnya.

“Nantinya masyarakat dapat membedakan mana saja yang tergolong sumbangan dan bantuan melalui Komite Sekolah, pungutan pendidikan yang sah oleh sekolah dan pungutan liar oleh oknum,” tutupnya.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, yang menguatkan peran Komite Sekolah dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan oleh satuan pendidikan.

BACA JUGA:   Beredar Video Klarifikasi Massa yang Ada di Perkebunan Pelantaran Menegaskan Mereka Bukan Preman

Permendikbud ini merevitalisasi peran dan fungsi Komite Sekolah agar dapat menerapkan prinsip gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua atay wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

Dari Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah terdiri atas:

  • Orangtua atau wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50 persen.
  • Tokoh masyarakat paling banyak 30 persen, antara lain:
  1. Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat dan atau.
  2. Anggota atau pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota atau pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik;
  • Pakar pendidikan paling banyak 30 persen, antara lain:
  1. Pensiunan tenaga pendidik, dan atau
  2. Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.

Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit lima orang dan paling banyak 15  orang, bunyi Pasal 4 ayat (2) Permendikbud itu.

Ditegaskan dalam peraturan itu, bahwa Bupati, Wali Kota, Camat, Lurah, Kepala Desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.

BACA JUGA:   Diklatsar Banser ke-2 Digelar PAC Telaga Antang

Dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan, bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.

Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:

  • Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan
  • Pembiayaan program atau kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan
  • Pengembangan sarana prasarana
  • Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus mendapat persetujuan dari Komite Sekolah, Dipertanggungjawabkan secara transparan, dan Dilaporkan kepada Komite Sekolah. (Ilm)