Sabu Antarkan Seorang Petani di Kotim ke Jeruji Besi

IST/BERITA SAMPIT - AM (tengah) saat ditunjukan barang bukti yang disimpannya.

SAMPIT – Karena menjual sabu-sabu, seorang petani berinisial AM (34) asal Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus polisi dan harus membawanya ke jeruji besi.

Polisi meringkus AM dikediamannya Jalan Desa Tangar, RT 004, RW 002 sekitar pukul 15.30 WIB pada Sabtu, 10 Juni 2023.

“Terlapor sesuai identitas adalah seorang petani, saat ini tengah kita amankan untuk proses lidik beserta barang bukti,” ungkap Kapolse Mentaya Hulu Ipda Uberson.

BACA JUGA:   Gabungan Komunitas Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan Bahagia

Menurutnya saat itu anggota Polsek Mentaya Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terlapor yang sedang berada di dalam rumahnya kemudian ditunjukan surat perintah tugas dan disaksikan oleh ketua RT setempat dan melakukan penggeledahan.

Saat digeledah ditemukan empat bungkus plastik klip kecil dan yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu ditemukan di samping rumah dengan berat kotor enam gram.

BACA JUGA:   Desak DLH dan Penegak Hukum Audit Pabrik Kelapa Sawit di Kotim

Satu pak plastik klip kecil, satu buah kotak rokok, satu buah ponsel dan uang hasil penjualan sebesar Rp 2.750,000 yang diakui adalah milik terlapor kemudian barang bukti dan terlapor dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut

Atas perbuatannya, AM disangkakan Pasal 114 ayat (1)  dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Jimmy)