Kotawaringin Timur dan Katingan Terima  SK Tora dari Presiden

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Kehutan Provinsi Kalimantan Tengah Agustan, saat menghadiri acara puncak festival LIKE (Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di GBK Jakarta.

PALANGKA RAYA – Dua Kabupaten di Kalimantan Tengah, yakni Kotawaringin Timur dan Katingan, menerima Surat Keputusan (SK) Biru Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diberikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Penyerahan ini dilakukan saat acara puncak festival LIKE (Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di GBK Jakarta.

Kepala Dinas Kehutan Provinsi Kalimantan Tengah Agustan mengatakan, untuk Provinsi Kalimantan Tengah yang diserahkan SK Biru Tora, yaitu Kabupaten Kotawaringin Timur seluas 34,056,99 hektare, kemudian Katingan seluas 11,945,14 hektare.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Sampai saat ini tercatat sudah 8 Kabupaten SK Biru Tora di Provinsi Kalimantan Tengah dengan total 92,099,42 hektare, lahan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan yang dilepaskan oleh Kementerian LHK,” ucapnya, Jumat 22 September 2023.

Setelah itu, sambung Agustan, akan di proses di sertifikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga tersisa lima kabupaten yang belum di lepaskan oleh Kementerian LHK.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Sebut Panen Raya di Pulang Pisau Alami Peningkatan Dibanding Tahun Lalu

“Kemudian untuk SK Hijau Perhutanan Sosial diserahkan 15 hutan adat di Kabupaten Gunung Mas dan Kota Palangka Raya, dan 1 (satu) hutan kemasyarakatan di Kabupaten Sukamara, dengan total luas hutan adat 68.294 dan 1,592 hektare hutan kemasyarakatan,”ungkapnya. (yud)