Satreskrim Polres Barut ‘Sikat’ Dua Pencuri Sarang Walet

SHP/BERITA SAMPIT - Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang SIK saat dialog dengan wartawan.

MUARA TEWEH – Dua pelaku yang diduga mencuri sarang walet dibekuk aparat kepolisian, Selasa 28 April 2020 di kediamannya masing-masing tanpa berkutik. Dua pelaku lainnya masih menjadi buruan aparat Polres Barito Utara (Barut).

Penangkapan tersangka pencurian sarang walet putih atas nama AP (26) dan DW (17) itu, berdasarkan laporan dari pemilik sarang Mahliansyah.

Kasat Reskrim Polres Barut, AKP Kristianto Situmeang SIK di ruang kerjanya Satreskrim mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

BACA JUGA:   Usai Ditahan, Kuasa Hukum Hok Kim Pastikan Pelapor Akan Menyusul

“Kita sudah tangkap dua pelaku, dan hasil pendalaman introgasi diketahui mereka pelaku ada empat orang,” kata Kristanto, Rabu 29 April 2020 sore.

Dijelaskannya, kejadian tindak pidana pencurian sarang walet tersebut terjadi pada Rabu 12 April 2020 lalu, sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Permata Anggrek, Kelurahan Lanjas, Kabupaten Barut.

“Saat ini, dari kedua tersangka yang berhasil diamankan barang buktinya adalah sarang walet putih sebanyak 20 lembar, dan satu amply player suara walet, sementara sisanya masih dengan tersangka lainnya,” katanya.

BACA JUGA:   Sejumlah Ruas Jalan dan Pemukiman Warga Terendam Banjir di Sampit

Kerugian korban akibat kejadian empat pelaku yang mana dua orangnya masih dalam tahap pengejaran adalah ample palyer dua buah merk Piro 800 dan empat buah flasdisk.

“Kerugian mencapai Rp.3.365.000, dan saat ini mereka masih dimintai keterangan oleh unit Satreskrim Polres Barut,” ucapnya. (Shp/beritasampit.co.id).