Pemindahan Tahanan Baru ke Lapas Sukamara Upaya Putus Penyebaran Covid-19

Kiriman : ENN/BERITA SAMPIT - 12 Orang tahanan baru yang merupakan Kiraman dari Kejaksaan Negeri Sukamara

SUKAMARA – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara, Asmuri mengatakan bahwa pemindahan 12 orang tahanan baru oleh Kejaksaan Negeri Sukamara merupakan upaya untuk memutus mata rantai Covid-19 (Coronavirus Disease 2019).

“Pemindahan Tahanan ini juga agar Tahanan di Polres Sukamara tidak over kapasitas, serta upaya kita bersama agar tidak ada penyebaran virus Corona,” jelas Kalapas Sukamara, Asmuri usai menerima 12 orang tahanan baru, Rabu (8/7/2020).

BACA JUGA:   15 Bunda PAUD Kecamatan Desa-Kelurahan Dikukuhkan 

Upaya lain, yang dilakukan oleh Lapas Sukamara sebagai upaya mencegah pe penyebaran Covid-19 adalah melakukan rapid test ke seluruh tahanan baru.

“Kita bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Sukamara untuk melakukan rapid test kepada seluruh tahanan baru,” ujar Asmuri.

Asmuri juga terus mengingatkan agar seluruh tahanan baik yang baru datang maupun tahanan lama untuk mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 di lingkungan Lapas Sukamara.

BACA JUGA:   Usai Ditahan, Kuasa Hukum Hok Kim Pastikan Pelapor Akan Menyusul

“Saya ingatkan sekali lagi untuk jaga jarak, pakai masker, dan sering cuci tangan. Jika melaksanakan kegiatan misal buka pintu, langsung cuci tangan,” terangnya.

Sementara itu hasil Rapid Test terhadap 12 orang tahanan baru pindahan dari Kejaksaan Negeri Sukamara dengan Non Reaktif (NR) seluruhnya. (enn/beritasampit.co.id)