Kebakaran di Jalan RTA Milono, Ini Tindakan Polresta Palangka Raya

IST/BERITA SAMPIT - Petugas kepolisian saat berada di lokasi kebakaran.

PALANGKA RAYA – Piket SPKT dan Tim Identifikasi Satreskrim Polresta Palangka Polda Kalimantan Tengah mendatangi TKP kebakaran yang terjadi di Jalan Rta Milono Km 3,5 Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu 8 Agustus 2020 sekitar Pukul 08.25 WIB

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Kanit I SPKT Aiptu Hasan Virdies menjelaskan, peristiwa kebakaran tersebut menghanguskan sebuah bangunan berukuran 6 x 10 meter yang terbuat dari kayu.

BACA JUGA:   Lanjutkan Safari Politik Jelang Pilwalkot Palangka Raya 2024, Fairid Naparin Sambangi PDIP-PKB-PSI hingga Gerindra

Seorang saksi bernama Deni (29) warga Jalan Putri Junjung Buih Palangka Raya menuturkan dirinya pertama kali melihat kepulan asap saat tengah duduk di depan Kantor BFI tidak jauh dari lokasi kejadian.

“Saat bergegas menuju lokasi kebakaran, saksi melihat api sudah membakar dari bagian tengah bangunan selanjutnya menghanguskan seluruh ruangan,” beber Hasan.

BACA JUGA:   Segera Agendakan Rapat Pleno Pemilihan Plt Ketua Umum Perpani Kalteng

Saksi juga menyampaikan, bahwa bangunan yang merupakan bekas sebuah warung tersebut sudah lama ditinggalkan oleh penghuninya.

“Akibat peristiwa tersebut, kerugian materik diperkirakan mencapai Rp 30 juta, namun tidak ada korban jiwa,” ungkap Hasan.

Selanjutnya tim Identifikasi yang dipimpin oleh Aipda Yuwanda melakukan olah TKP guna mengetahui penyebab pasti peristiwa kebakaran tersebut. (Hardi/beritasampit.co.id).