Pembangunan Berkelanjutan dan Wawasan Lingkungan Harus Disebarluas, Ini Tujuannya

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu (tengah).

PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melaksanakan penyuluhan tentang pencegahan kerusakan lingkungan dan pengendalian polusi pencemaran, terhadap para pelaku usaha dan masyarakat Kota Cantik. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Peteng Karuhei II kantor Wali Kota, Rabu 2 Juni 2021.

Wali Kota Palangka Raya melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Hera Nugrahayu menyampaikan bahwa, edukasi pembangunan yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan diupayakan untuk terus disebarluaskan dan diimplementasikan.

BACA JUGA:   Sigit Widodo Ungkap Siap dampingi Fairid Naparin di Pilwalkot Selama Ada Penugasan dari Partai

“Sehingga kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara yang dijamin dalam UUD 1945. Setiap orang berkewajiban melindungi dan mengelola lingkungan hidup,” jelas Hera Nugrahayu.

Dia mengungkapkan bahwa, ada kewajiban bagi para pelaku usaha dalam pengelolaan limbah pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan salah satu turunannya PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

BACA JUGA:   Sebanyak 21 Perwakilan Cabor Akan Ikuti Pencanangan Pelatprov

“Jadi apa yang sudah di atur dalam undang-undang itu, kita harus tetap mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah, karena itu untuk kebaikan kita bersama dan saya  harapkan dapat mengedukasi semua pihak agar mampu meningkatkan pencapaian kondisi lingkungan sehat, bersih dan ramah lingkungan dengan komitmen bergerak menuju Smart Environment,” tutur Hera. (M.Slh/beritasampit.co.id).