Garuda Indonesia Mulai Implementasikan Ketentuan bagi Pelaku Perjalanan

Penumpang pesawat Garuda Indonesia berada dalam ruangan kedatangan domestik setibanya di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu (22/5/2021). ANTARA/Ampelsa.

JAKARTA – Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia mulai mengimplementasikan ketentuan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua maupun booster tidak lagi memerlukan pemeriksaan Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

“Garuda Indonesia memastikan akan terus mendukung berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah termasuk dengan mulai mengimplementasikan kebijakan tersebut,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu 9 Maret 2022.

Irfan mengatakan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tersebut akan terus dikoordinasikan bersama pemangku kepentingan terkait, termasuk penyedia layanan kebandarudaraan. Hal itu dilakukan guna memastikan kelancaran penerapan kebijakan tersebut di lapangan.

BACA JUGA:   Ini Alasan PT Sampit International Belum Bayarkan Gaji Karyawan

Ia berharap melalui kebijakan ini masyarakat dapat semakin siap beradaptasi dengan era kenormalan baru di masa pandemi, tentunya secara konsisten terus menjalankan protokol kesehatan pada aktivitas kesehariannya.

Garuda Indonesia memastikan akan terus memaksimalkan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku pada sektor transportasi udara, diantaranya penggunaan kelengkapan alat pelindung diri seperti masker bagi awak pesawat, prosedur disinfeksi armada secara rutin, hingga penyesuaian layanan selama penerbangan untuk meminimalkan cross contamination.

“Hal ini kami lakukan sebagai bagian dari komitmen Garuda Indonesia untuk selalu menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman yang salah satunya dilakukan dengan komitmen keberlangsungan operasional yang taat prokes,” ujarnya.

BACA JUGA:   Pengamanan di Pelabuhan Sampit Diperketat Polsek Kawasan Pelabuhan Mentaya

Irfan menambahkan kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan kinerja yang salah satunya ditunjang oleh peningkatan trafik mobilitas masyarakat dengan transportasi udara.

“Ini menjadi sinyal positif bagi kesiapan ekosistem penerbangan untuk terus berakselerasi bangkit menggeliatkan sektor transportasi udara,” pungkasnya.

ANTARA